Atap dan Plafon SDN 08 Pinang Sebatang Timur Rusak, Publik Harapkan Perbaikan dan Perawatan Berkala

PhotoCollage_1780734917411.jpg

SIAK –Benua news com – 06 Juni 2026, Kondisi atap dan plafon sejumlah bangunan di SDN 08 Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, menjadi perhatian masyarakat. Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, terlihat beberapa bagian atap mengalami kerusakan. Selain itu, terdapat bagian plafon bangunan sekolah yang tampak memerlukan perbaikan guna menunjang keamanan dan kenyamanan lingkungan belajar.

Kerusakan juga terlihat pada salah satu bangunan rumah dinas yang berada di lingkungan sekolah. Kondisi tersebut memunculkan harapan dari masyarakat agar dilakukan pemeriksaan dan pemeliharaan secara berkala terhadap fasilitas pendidikan yang digunakan dalam menunjang kegiatan belajar mengajar.

Menindaklanjuti temuan tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada Kepala SDN 08 Pinang Sebatang Timur melalui pesan WhatsApp. Dalam keterangannya, kepala sekolah menjelaskan bahwa perbaikan atap dan plafon yang mengalami kerusakan telah masuk dalam rencana anggaran sekolah.

“Perbaikan atap dan plafon sudah dianggarkan. Namun hingga saat ini kami masih mencari tukang yang sanggup mengerjakan pekerjaan tersebut karena posisi atap cukup tinggi dan memerlukan keahlian khusus,” ujar Kepala SDN 08 Pinang Sebatang Timur melalui pesan WhatsApp.

Keterangan tersebut menunjukkan bahwa pihak sekolah telah mengetahui kondisi bangunan yang memerlukan perhatian dan telah menyiapkan langkah perbaikan sesuai kemampuan serta mekanisme yang berlaku.

Masyarakat menilai bahwa sarana dan prasarana pendidikan yang terawat merupakan bagian penting dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan kondusif bagi peserta didik maupun tenaga pendidik. Oleh karena itu, perawatan bangunan sekolah dinilai perlu menjadi perhatian bersama demi menjaga kualitas layanan pendidikan.

Publik juga mendorong transparansi dalam pengelolaan anggaran pendidikan, termasuk Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana BOS merupakan program pemerintah yang bertujuan membantu pembiayaan operasional satuan pendidikan agar proses pembelajaran dapat berjalan secara efektif dan berkualitas.

Sesuai ketentuan yang berlaku, Dana BOS dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional sekolah, termasuk pemeliharaan sarana dan prasarana ringan yang menunjang kegiatan belajar mengajar. Pengelolaannya wajib dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas.

Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa pengelolaan dana pendidikan harus dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.

Selain itu, Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur bahwa badan publik wajib menyediakan informasi yang berkaitan dengan kegiatan dan penggunaan anggaran yang dikelolanya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat berharap proses perbaikan dapat segera terealisasi sehingga kondisi bangunan sekolah kembali optimal dan mampu memberikan rasa aman serta nyaman bagi seluruh warga sekolah.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil pantauan lapangan dan konfirmasi kepada pihak terkait sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam penyusunannya, media berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan akurasi, keberimbangan, independensi, serta memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang berkepentingan.

Tim.

scroll to top