Asto Notonegoro : Penyesuaian PPKM Level IV Lanjutan, Bukti Jokowi Dengarkan Jeritan Rakyat

img-20210726-wa00461391480893118729686.jpg

JAKARTA.(Benuanews.com)-Resmi, Presiden Joko(wi) Widodo umumkan PPKM Level IV dilanjutkan. Semula PPKM Level IV dikenal dengan istilah PPKM Darurat.

Namun belakangan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level IV, PPKM Darurat dikenal juga oleh publik dengan istilah PPKM Level IV. Apapun itu istilahnya, yang pasti tujuannya sama, upaya untuk menekan bahkan menghilangkan penyebaran COVID-19 (virus corona).

PPKM Darurat pertama kali diberlakukan pada 3 – 20 Juli 2021. Kebijakan itu terpaksa harus diterapkan, karena semakin masifnya penyebaran COVID-19 di Indonesia.

Dalam perjalannya, walau dianggap berdampak positif, pembelakuan PPKM Darurat fase pertama itu masih belum berjalan efektif. Oleh karena itu, PPKM Darurat diperpanjang oleh Pemerintah dari 21 – 25 Juli 2021. Presiden Jokowi berjanji dalam pernyataannya pada Selasa (20/7/2021), jika tren kasus terus mengalami penurunan kasus positif COVID-19, maka pemerintah akana melakukan pembukaan secara bertahap.

Janji itu ditepati, dan Presiden Jokowi juga rasa-rasanya mendengar jeritan masyarakat dari kelompok pedagang serta usaha kecil dan menengah. Dalam pernyataannya pada Minggu (25/7/2021)

Presiden Jokowi menyatakan bahwa tren positif COVID-19 mengalami penurunan. Oleh karena itu meski penerapan PPKM Level IV dilanjutkan, tetapi dilakukan sejumlah penyesuaian yang memberikan kelonggaran kepada masyarakat untuk melakukan aktifitas perniagaan.

Aktifitas itu dilakukan dengan penerapan ketat protokol kesehatan, juga ketentuan-ketentuan sebagai upaya penekanan penyebaran COVID-19.

Jokowi bukanlah orang yang biasa berdiam diri, atau sekadar mendengarkan laporan dari bawahannya saja.Ini bisa dilihat dari blusukan yang dilakukan oleh Jokowi dalam rangka melakukan pengecekan obat di salah satu apotek yang berada di Kota Bogor.

Jokowi ingin memastikan langsung ketersediaan obat untuk pasien COVID-19 bisa diakses dengan mudah. Hal tersebut, mungkin juga dilakukan oleh Jokowi dalam penetapan dan penyesuaian penerapan PPKM Level IV Lanjutan.

Mendengar Jeritan masyarakat, Jokowi merespon dengan sedikit melonggarkan PPKM Level IV Lanjutan. Juga memerintahkan agar seluruh bantuan-bantuan sosial (bansos) segera disalurkan kepada masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19.

Hanya satu catatan yang mungkin perlu diberikan kepada Jokowi, yaitu terkait mengembalikan kebijakan PPKM Level IV ke Pemerintah Daerah. Mungkin perlu diperhatikan, dalam beberapa hal pemerintah daerah memerlukan dukungan kebijakan dari pemerintah pusat sebagai dasar dalam menetapkan kebijakan di daerahnya.

Agar tidak terjadi saling lempar tanggung jawab, pemerintah di tingkat pusat nampaknya harus betul-betul mengkaji penerpan PPKM Level IV di daerah-daerah yang tren penyebaran COVID-19 masih tinggi.

Selain itu, diperlukan aturan yang jelas dan tegas dalam pengalokasian dana penanganan COVID-19. Di sebagian daerah alokasi dana untuk mendukung kinerja tenaga kesehatan sebagai garda terdepan perang melawan COVID-19 mungkin lancer-lancar saja, tetapi ada daerah yang kesulitan dalam mengalokasikan dana untuk hal itu.

Diperlukan aturan yang jelas dalam pemanfaatan serta pengalokasikan APBN dan APBD di tengah pandemi COVID-19 ini. Kebijakan yang jelas dan tegas akan berdampak pada percepatan penanganan pandemi COVID-19.

Salut untuk Jokowi yang mendengar jeritan dan kesulitan masyarakat. Namun kebijakan yang jelas dan efektif diperlukan dalam upaya penanganan pandemi COVID-19. Dukungan dari seluruh unsur dan elemen masyarakat juga diperlukan dalam perang melawan COVID-19.

Tetap ikuti prokes pencegahan penyebaran COVID-19, dan dukung suksesnya penerapan PPKM Level IV Lanjutan untuk menekan tren penyebaran COVID-19.(A/Eko)

scroll to top