LABUSEL-BENUANEWS.COM.SUMUT.
Asisten 1 Sekdakab Labuhanbatu Selatan Drs Abdul Manan Ritonga SE.M.A.P Sampaikan Amanat UU No 32 Tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup dan perencanaan pemanfaatan pengendalian Pengawasan penegakan hukum saat apel gabungan di halaman kantor Bupati Desa Sosopan Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara Senin 5/12-2022.
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diamanatkan UU 32 tahun 2009, mencakup perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pengawasan, pengendalian dan penegakan hukum yang dilakukan secara sistematis dan terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup guna mendukung upaya peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup manusia secara berkesinambungan.
Dikatakan, Pengendalian dimaknai upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup dari pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup 3 aspek pokok yakni, pencegahan, penanggulangan dan pemulihan.
” Sampah sesuatu yang mengganggu kehidupan manusia, sampah mengurangi estetika suatu tempat, volume sampah kabupaten Labuhanbatu Selatan sebanyak 57, 322, 16 per tahun yang tersebar di lima kecamatan,” ungkap Asisten.
Asisten berharap kepada Dinas Lingkungan Hidup serta ASN di lingkungan Pemkab Labuhanbatu Selatan agar berperan serta sekaligus menjadi pelopor dan teladan bagi masyarakat, terutama dalam hal pengelolaan persampahan.(K.Nasution)