Aset Desa Rantau Puri Berpindah Tempat Di Rongsokan,Warga Resah

IMG-20230209-WA0020.jpg

BATANG HARI (Benuanews.com)-‘ Di duga Aset desa berupa besi Gapura desa yang berbahankan besi yang berukuran 7 meter dan beberapa tiang berukuran berat kurang lebih 100 kg berpindah lokasi. 

Berpindahnya lokasi besi Gapura desa Rantau Puri kecamatan Muara Bulian kabupaten Batanghari saat ini menjadi buah bibir dan meresahkan masyarakat desa setempat. 

Warga desa tersebut mempertanyakan sebenarnya berpindah lokasi untuk Apa.. 

” Atas informasi masyarakat ” Saat beberapa awak media klarifikasi di lapangan , Rabu 08/02/23 menemui Pengusaha rongsokan beliau mengatakan ” iya benar bang ‘ besi Gapura keberadaannya ada masih dengan saya.dan beberapa bahannya sudah saya Potong. Kemarin saya yang ambil atas Perintah kepala desa, kemarin Saat saya kerumah kepala desa karena ada keperluan lain tentang Pekerjaan anak saya,(urusan lain) sesudah urusan lain  dicelah Perbincangan ” kepala desa bilang ke saya untuk merehap atau menyuruh saya memperbaiki , merenopasi gapura itu menjadi model terbaru dan mengamankan besi gapura tersebut dikarenakan keberadaan nya ada di Pemukiman masyarakat. 

Masih terangnya” Beliau (kepala desa) juga mengatakan ” bahwa ada dua kemungkinan kalau mau di rehap dan dibagusin gapura tersebut, kalau gak jadi besok di rehap dan tak memakai bahan lama ini di jual aja, uang nya untuk Penambahan danah untuk renovasi sekitaran satu minggu yang lalu ,tapi sudah saya kasih panjar ke kepala desa bang” Tutupnya”

Di tempat terpisah saat beberapa awak media menemui kepala desa menanyakan Perihal Permasalahan tersebut. Kepala desa  menjelaskan ” itu Gapura desa di bangun tahun 2014. bukan termasuk aset desa dan tidak tercatat di aset. Anggarannya dari swadaya masyarakat kita. 

Dan kepala desa juga membenarkan atas keberadaan besi Gapura di tempat rongsokan  warga dikarenakan inggin di renovasi ulang dan dibuat lebih megah lagi dari sebelumnya. Jelas” kepala desa. 

Dari narasumber terpercaya mengatakan dan menjelaskan, bahwa Pembuatan Gapura termasuk aset desa bukan swadaya masyarakat.  Pada zaman itu sepengetahuan saya itu memakai danah PAD desa. saya yang lebih mengetahui. Terangnya”

” Kalau terbukti itu aset desa gak bisa sembarangan ada Prosedur nya yang wajib di lewati. diantaranya harus melalui jalur Perdes,dan dari hasil musyawarah desa. 

” Saya salah satu yang mewakili warga di sini juga minta kepada intansi terkait untuk medalami Permasalahan ini sampai titik menjadi terang, supaya masyarakat desa Rantau Puri bisa jelas mana yg aset desa dan dari swadaya masyarakat.” Harapnya’

(Zami)

scroll to top