Artis terjerat narkoba karna sepi job, nama pemasok dikantongi polisi

IMG-20211213-WA0060-1.jpg

Tangerang. BenuaNews.com
Satuan narkoba polres Tangerang Selatan mengamankan seorang selebritas.
Dalam konperensi pers, kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. E. Zulpan didampingi Kapolres Metro Tangerang Selatan AKBP. Imam imanuddin, Kasad Narkoba AKP Amarta. SENIN (13/12/21)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan menerangkan bahwa pesinetron BJ, (Bobby Joseph), sudah melalui proses pengintaian polisi, sehingga penangkapan yang dilakukan di kawasan Kalideres Jakarta Barat (Jakbar), beserta barang bukti sabu seberat 0,49 gram yang dimasukan dalam bungkus plastik dan disembuyikan dalam bungkus rokok, guna mengelabui pihak kepolisian. Dalam pemeriksaan satuan narkoba, BJ (Bobby Joseph) dinyatakan positip (+) pengguna dan pengedar.

Atas kejadian tersebut, BJ terancam dijerat pasal 114 ayat (1). Subsider pasal 112 ayat (1). Subsider pasal 127 ayat (1) hurup a. Undang-undang Republik Indonesia Nomer 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman empat (4) sampai dua puluh (20) tahun kurungan

Kasad narkoba polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengatakan, untuk nama pemasok, pihak kepolisi sudah mengantongi dan dalam waktu dekat akan melakukan penangkapan

(BABAY)

scroll to top