Aplikasi Ijo ? Diduga Hotel Di Pemalang Menjadi Tempat Para Pelaku Prostitusi Online, Mi-Chat !!!

images-42.jpeg

Pemalang, Benuanews – Aktivitas prostitusi online via aplikasi di Kabupaten Pemalang, semakin marak. Para pelaku beroperasi dengan cara standbay di sejumlah hotel-hotel di Kota Pemalang dan sekitarnya.

 

Tak hanya itu, ” Bahkan di beberapa tempat kos – kos juga marak adanya dugaan protitusi online. Untuk menyamarkan aktivitas ilegal itu, mereka berpindah-pindah dari hotel ke hotel lainnya.”

 

Berdasarkan penelusuran tim awak media, para PSK itu menjajakan diri melalui aplikasi MiChat, atau yang dikenal aplikasi ijo.

 

Modusnya pun beragam. Para pelaku sengaja memampang foto-foto wanita cantik dan seksi berbalut filter di profilnya, untuk mencari mangsanya para pria.

 

Mereka pun tak segan-segan langsung menawarkan dan diduga di organisir oleh muncikari atau germo.

 

” Cari yang pasti – pasti aja, 500rb durasi 2 jam, rasa pacar, dan bayar cash di kamar” tulis beberapa pemilik akun di aplikasi ijo. Ia pun langsung menawarkan harga dengan terang terangan.

 

Harga yang mereka tawarkan pun beragam, mulai dari 500 ribu hingga 1 juta rupiah. Disana pun mereka langsung memberitahukan posisi mereka stanbay di salah satu Hotel di Pemalang. (Hotel ********)

 

Kita sebut saja Bunga ( bukan nama sebenarnya), Kalau sudah didepan hotel kabarin aja, nanti tak kasih tau nomor kamarnya berapa.” Ucap Bunga.

 

Perlu diketahui, para pelaku banyak yang bukan asli dari Pemalang. Salah satunya seperti Bunga, ia mengaku asli daerah Jawa Barat.

 

Terkadang para korban juga kerap tertipu dengan foto seksi dan cantik bak artis para pekerja seks tersebut.

 

Diperkirakan para mucikari dan jaringan cewek MiChat ini bisa menghasilkan uang puluhan juta per hari dari transaksi syahwat.

 

Hotel-hotel yang mereka tempati beberapa diantaranya adalah hotel murah hingga hotel berbintang. Lokasinya berada di seputaran kota Pemalang dan sekitarnya.

 

Salah satunya seorang istri inisial NB (25) yang merasa geram, lantaran mendapati sang suami telah beberapa kali menggunakan aplikasi ijo dan bertransaksi prostitusi online tersebut.

 

Ia mengungkapkan ” Saat itu suami sedang mandi dan tak sengaja melihat isi Handphone milik suaminya, sontak dirinya kaget.”

 

Atas kelakuan sang suami dibelakangnya, dan ia juga melihat riwayat chat transaksi sang suami dengan beberapa seorang perempuan pengguna MiChat itu. Ucap NB

 

Atas keluhan NB kami tim media akhirnya mencoba investigasi untuk mencari kebenaran tersebut, hingga akhirnya tim awak media juga mencoba mendownload aplikasi ijo itu.

 

Benar !!! belum beberapa menit di aktifkan aplikasinya. Tiba tiba langsung ada chat masuk dari salah satu akun pengguna aplikasi ijo tersebut, dan dengan terang terangan langsung menawarkan jasanya.

 

” 500rb durasi 2 jam di Hotel ******** Pemalang, tulis chat pengguna akun aplikasi MiChat “.

Ketua umum Center Media Independent (CMI) melalui Sekretarisnya Surya AL mengatakan ” Menanggapi hal ini, kami merasa miris dan prihatin, maka kami mendorong pihak terkait seperti Satpol-PP Pemalang agar menindaklanjuti untuk kebenarannya”.

 

Jelas masalah ini membuat khawatir para seorang istri, lantaran mereka takut suami suaminya menjadi kebiasaan. Ucap Surya

Karena sudah ada dasar hukumnya Perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Pelacuran di Kabupaten Pemalang.

 

Sebelumnya, ada laporan informasi dari warga masyarakat adanya dugaan tempat kos di Pemalang. Kemudian SATPOL-PP Kabupaten Pemalang langsung menindaklanjuti laporan informasi tersebut.

 

Ada sekitar 11 orang yang diduga pelaku mesum terjaring dalam kegiatan operasi yang digelar SATPOL-PP Pemalang di bulan lalu.

 

Kami Center Media Independent sangat apresiasi atas kinerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang, atas kegiatan tersebut.

 

Karena itu, atas laporan informasi yang kami dapat. Kami berharap seperti Hotel – Hotel di Pemalang juga perlu di tindaklanjuti, seperti kabar yang kami dapat dari masyarakat terkait para pelaku prostitusi online yang ada di beberapa hotel di wilayah Pemalang. Imbuh Sekretaris CMI

 

Sementara itu, Agus Mulyadi Plt Kasat Satpol-PP Pemalang saat dihubungi awak media menyampaikan ” Atas dasar pengaduan masyarakat ini kami akan melakukan pulbaket ( pengumpulan bahan keterangan) yang cukup untuk melangkah ke tindakan selanjutnya.

 

Yang jelas perbuatan prostitusi yang telah melibatkan pelaku, pengguna dan yang menyediakan fasilitas. Apabila ditemukan 2 alat bukti yang cukup, bisa dijerat tindak pelanggaran. Ucap Agus kepada awak media, melalui pesan singkatnya,Senin (25/12/2023) siang.

 

Berdasarkan Perda No. 12 Tahun 2019, tentang Penanggulangan Pelacuran di Kabupaten Pemalang. Dengan ancaman hukuman 3 bulan kurungan atau denda maksimal 50 juta rupiah. Pungkas Agus (Tim CMI)

scroll to top