Mataram, NTB benuanews.com – Polsek sandubaya kembali berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang dilakukan Inisial MW (22), yang terjadi di Lingkungan sayang Lauk, Kelurahan Sayang sayang, cakranegara kota Mataram.
Berdasarkan Laporan yang diterima dari korban tentang adanya kasus pencurian dengan kronologis kejadian memanjat tembok pekarangan lalu masuk melalui jendela samping dengan cara merusak jendela.
Saat sedang tertidur dan melihat hp yang terletak di sisi korban, pelaku langsung mengambilnya dan keluar lewat pintu belakang rumah, Jumat (17/06).
Keterangan tersebut disampaikan Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah, Didampingi Kasi Humas Polresta Mataram dalam giat Konferensi pers yang diselenggarakan di Polsek Sandubaya, Jumat (08/07).
” Disebabkan Hp tersebut dalam keadaan terkunci dan tidak dapat digunakan, pelaku membawa Hp di salah satu konter hendak di flash untuk membuka dan menghilangkan data milik korban”, terang Kapolsek.
Saat pelaku membawa Hp tersebut ke konter untuk di flash, pemilik konter merasa curiga dan melaporkan perihal tersebut dan memang benar saat tim opsnal unit Reskrim Polsek Sandubaya tiba di Konter hp tersebut cocok dengan IMEI Hp yang dilaporkan korban ke Polsek.
“Dari informasi tersebut terungkap identitas pelaku. Tepatnya Minggu (19/06), tim memburu pelaku ke alamat yang dimaksud, dan berhasil mengamankan terduga bersama barang bukti berupa Hp yang hendak di flash,” tutup Kapolsek.
Atas tindakannya terduga terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.(Arf)