Dompu NTB benuanews.com – Peredaran Narkoba merupakan salah satu permasalahan yang menjadi perhatian pemerintah, penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Dompu sudah semakin meresahkan untuk itu peran Kepolisian dalam hal ini Polres Dompu sangat diperlukan untuk pemberantasan peredaran narkoba yang terjadi di wilayah hukumnya.
Unit Sat. ResNarkoba Polres Dompu pada hari Rabu 08/09/2021 melakukan penangkapan terhadap orang yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu, di wilayah Kecamatan Manggelewa, tepatnya di jalan lintas Lanci, Desa Soriutu.
Keterangan diatas disampaikan kasat narkoba polres Dompu Iptu Ramli SH saat di komfirmasi terkait penangkapan yang dilakukan oleh unit resnarkoba polres Dompu 09/09/2021 di polres Dompu.
Kasat menjelaskan, berdasarkan laporan informasi dari masyarakat, bahwa ada dua orang laki-laki yang akan melaksanakan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan lintas lanci, tepatnya di tikungan kuburan. Desa Soriutu Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu,
Menindak lanjuti informasih tersebut Kasat ResNarkoba Iptu Ramli SH, memerintahkan tim opsnal Sat ResNarkoba yang di pimpin KBO Satresnarkoba Polres Dompu IPDA AGUSTAMIN S.H, melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang telah diinformasikan, pada saat melakukan pemantauan tim melihat dua orang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan yang menjadi terget.
Setelah memastikan ciri – ciri kedua laki – laki tersebut cocok dengan informasi yang sudah dikantongi, tim Opsnal Sat ResNarkoba melakukan upaya penangkapan, ditengah proses penangkapan, salah satu dari kedua orang laki-laki tersebut berusaha membuang benda yang dicurigai sebagai barang bukti narkotika tersebut ke arah sawah.
Melihat hal tersebut dengan sigap tim opsnal melaksanakan penggeledahan dan berupaya mencari barang bukti yang di buang tersebut, dari hasil penggeledahan badan dan pencarian di sekitar TKP tersebut ditemukan 2 (dua) Gulung plastik klip transparan yg di dalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Dari hasil penangkapan tersebut tim opsnal Sat ResNarkoba Polres Dompu berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yakni FU (33) dan IR (19) keduanya merupakan warga Dusun Jati Baru Desa Tekasire Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu serta beberapa barang bukti yang ditemukan dari hasil penggeledahan.
“Dari hasil penggeledahan kami mengamankan 2 gulungan plastik berisi kristal diduga sabu seberat 0,82 gram, 3 lembar resi penarikan BRI link, dua buah dompet warna hitam, serta uang tunai 50 ribu. Barang tersebut beserta kedua tersangka diamankan di Polres Dompu guna penyidikan lebih lanjut,”ungkap kasat.
Lanjut nya, berdasarkan perbuatannya, tersangka akan di jerat dengan pasal 112, 114 ayat (2) UU no 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.(Adbravo)