Aparat Dan Pj Kades SP l Kecamatan Kampung Rakyat Di Laporkan Ke Tipidkor Polres Labusel.

IMG-20250325-WA0010.jpg

LABUSEL-BENUANEWS.SUMUT.COM
Aparat Desa dan PJ kades Sp1 Teluk Panji Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan Sumatera utara dilaporkan ke polres melalui Tipidkor Polres Labuhanbatu Selatan Terkait dugaan Dana Hampang Tahun Anggaran 2024 dan lainnya.

Adapun dugaan Anggaran Dana Hampang tersebut Tahun Anggaran Dana Desa 2024,terkait jalan Senilai Rp 185.620 juta,Rp 109.669 juta dalam hal tersebut informasi yang di dapat bahwa diduga ada bantuan dari KUD untuk jalan usaha tani,terkait dugaan markup pengadaan hewani berupa bibit ternak Bebek sebanyak 1000 ekor yang di bagikan kepada 4 Dusun,dibagikan Perdusun 250 ekor,harga perekor Bebek senilai Rp 1.61000/ekor,menurut informasi yang di dapat dari masyarakat bahwa Bebek tersebut disinyalir tidak sesuai dengan Harga sehingga dinilai adanya markup,Pengadaan hewani berupa 4 ekor lembu,dan lembu tersebut tidak berada di Labuhanbatu Selatan.

Saat dikonfirmasi Pj kepala Desa SP l teluk panji,pada Selasa (25/3-2025) melalui pesan Wathsaap,terkait panggilan tersebut, Kepala desa tidak memberikan jawaban,sampai berita ini di terbitkan.

Ketika di konfirmasi Selaku pelapor,Porkot Pulungan di sosopan Kecamatan Kotapinang kabupaten Labuhanbatu selatan Sumatera Utara di hari yang sama,mengatakan, “Kita telah melapor kan pj kepala desa tersebut kepada tipidkor polres labuhanbatu selatan terkait adanya dugaan markup pada Anggaran tahun 2024.

Untuk itu Diharapkan kepada pihak APH agar dapat memberantas korupsi di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan diminta kepada Inspektorat Labuhanbatu Selatan,kiranya dapat memanggil atau memeriksa seluruh instansi pemerintah yang diduga telah melakukan korupsi maupun markup.(K.Nasution)

scroll to top