Apakah Produk Anda Sudah Punya Sertifikat Halal??. Kalau Belum Cara Buat Dan Besaran Tarifnya

IMG-20220318-WA0004.jpg

Padang, Benuanews,- Setiap pelaku usaha yang ingin memasarkan produknya, wajib memiliki beberapa sertifikat, seperti PIRT, Sertifikat halal, Merk Dagang dan lain sebagainya. Kalau seandainya tidak ada, maka jangan harap produk anda akan diterima pasar, baik lokal, nasional maupun internasional.

Khusus untuk label halal, sangat dibutuhkan mengingat negara kita yang mayoritas umat Islam, sangat dibutuhkan sekali jaminan kehalalan suatu produk Apabila label halal sudah didapatkan, maka pelaku UKM tenang dalam menjalankan usaha, masyarakat pun merasa aman jika menggunakan produk yang dijual.

Lalu, berapa biaya untuk urus label halal MUI? Simak artikel ini sampai selesai untuk mengetahui rincian tarif agar dapat sertifikat halal dari MUI.

Di kutip dari Indonesia.go.id, berdasarkan Undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat atau memiliki label halal.

Perusahaan yang ingin memperoleh sertifikat halal LPPOM MUI, baik industri pengolahan (pangan, obat, kosmetika), rumah potong hewan (RPH), dan restoran/katering/dapur, harus melakukan pendaftaran sertifikasi halal dan memenuhi persyaratan sertifikasi halal.

Adapun sebagai bentuk transparansi layanan sertifikasi atau label halal, Kementerian Agama terhitung 1 Desember 2021 mulai memberlakukan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Di dalam Peraturan BPJPH tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan BLU BPJPH yang telah diundangkan pada 4 Juni 2021, tercantum layanan BLU BPJPH terdiri dari dua jenis tarif, yakni:

  1. Tarif layanan utama yang meliputi : Sertifikasi halal barang dan jasa

Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)

Registrasi auditor halal

Layanan pelatihan auditor dan penyelia halal

Sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal.

  1. Tarif layanan penunjang yang meliputi
  • Penggunaan lahan ruangan, gedung, dan bangunan
  • Penggunaan peralatan dan mesin
  • Penggunaan laboratorium
  • Penggunaan kendaraan bermotor

Biaya Pernyataan Pelaku Usaha

Ketentuan tarif layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare) dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) atau tidak dikenai biaya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Pembebanan biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha berasal dari APBN, APBD, pembiayaan alternatif untuk usaha menengah kecil (UMK), pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Kemudian untuk besaran pembayaran komponen biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha yang disetorkan oleh pemberi fasilitasi biaya layanan untuk tahun anggaran 2021, yakni:

Rp300.000,00 dengan rincian :

  • Rp25.000,00 untuk komponen pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen dan penerbitan sertifikat halal.
  • Rp25.000,00 untuk komponen supervisi dan monitoring oleh lembaga pendampingan PPH
  • Rp150.000,00 untuk komponen insentif pendamping PPH,
  • Rp.100.000,00 untuk komponen sidang fatwa halal MUI.

Sementara itu, besaran pembayaran komponen biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha yang dibebankan kepada pemberi fasilitasi pada tahun anggaran 2022 akan disesuaikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Berikut Rincian Tarif Layanan Utama BLU BPJPH:

Sertifikat Halal untuk Barang dan Jasa (per Sertifikat)

Permohonan Sertifikat Halal dengan Pernyataan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) atau Self Declare: Rp0,00

Permohonan Sertifikat Halal:

Usaha Mikro dan Kecil Rp300.000

Usaha Menengah Rp5 juta

Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri Rp12,5 juta

Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal

Usaha Mikro dan Kecil Rp200.000

Usaha Menengah Rp2,4 juta

Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri Rp5 juta

Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri Rp800.000

Akreditas Lembaga Pemeriksa Halal (Per Lembaga)

Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal

Golongan I Rp4,2 juta

Golongan II: Rp13,3 juta

Golongan III Rp17,5 juta

Perpanjangan Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal

Golongan I Rp3,4 juta

Golongan II Rp8,2 juta

Golongan III.Rp9,1 juta

Reakreditasi Level Lembaga Pemeriksa Halal sebesar Rp8,7 juta

Akreditasi Lembaga Halal Luar Negeri sebesar Rp17,5 juta

Witness (Penyaksian Proses Pemeriksaan Kehalalan Produk) (sekali dalam masa akreditasi)

Lembaga Pemeriksa Halal Pratama sebesar Rp3,5 juta

Lembaga Pemeriksa Halal Utama sebesar Rp10 juta

Lembaga Pemeriksa Halal Luar Negeri sebesar Rp17,5 juta

Pelatihan Auditor Halal dan Penyelia Halal

Pelatihan Auditor Halal

Golongan I Rp3 juta

Golongan II Rp3,5 juta

Golongan III Rp3,7 juta

Registrasi Auditor Halal sebesar Rp300.000

Pelatihan Penyelia Halal

Golongan I Rp1,6 juta

Golongan II Rp2,7 juta

Golongan III Rp3,8 juta

Sertifikat Kompetensi Auditor Halal dan Penyelia Halal

Sertifikasi Kompetensi Auditor Halal sebesar Rp3,5 juta

Sertifikat Kompetensi Penyelia Halal sebesar Rp1,8 juta.

(Marlim)

scroll to top