Limapuluh Kota,-Benuanews.com Satnarkoba Polres Limapuluh Kota berhasil meringkus seorang pria AP alias Edi (44) yang merupakan Target Operasi (TO) tersangka pelaku penyalahan gunakan narkotika jenis sabu ,AP di ringkus dalam Operasi Antik Singgalang 2025 ,tersangka AP alias Edi di ringkus saat berada di sebuah pondok kebun sawit di jorong Tiga Balai Kenagarian Pangkalan Koto Baru Kabupaten Limapuluh Kota
Tersangka AP di tangkap tim satnarkoba pada hari Kamis (3/6) 2025 sekira pukul 00.30 WIB, setelah petugas melakukan pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap seorang tersangka lainnya, dengan kicau Rico yang mengaku membeli barang haram jenis sabu dari AP alias Edi,terkait informasi tersebut tim satnarkoba langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil meringkus Edi di area kebun sawit dalam sebuah pondok
Saat akan di tangkap tersangka sempat membuang barbuk sabu ke tanah, dengan jeli petugas berhasil menemukan 4 paket sedang dan 14 paket kecil sabu yang di bungkus plastik klip bening, barbuk sabu tersebut siap untuk di edarkan , penangkapan tersangka langsung dipimpin kasat narkoba AKP Riki Novrizal serta di bantu KBO narkoba Ipda Jasmon Hendri dan petugas lapangan lainnya
Kapolres Limapuluh Kota AKBP Syaiful Wachid melalui kasat narkoba AKP Riki Novrizal di dampingi KBO narkoba Ipda Jasmon Hendri membenarkan adanya penangkapan tersangka AP alias Edi " Iya kita telah melakukan penangkapan terhadap tersangka AP, sebelumnya kita sudah dapat informasi kemudian kita lakukan pengembangan, dengan cuitan salah satu tersangka lainnya yang lebih dulu kita tangkap, sehingga kita lakukan penyelidikan dan pengembangan, ahkirnya tersangka berhasil kita ringkus di sebuah pondok di kebun sawit jorong Tiga Balai kenagarian Pangkalan Koto Baru Kabupaten Limapuluh Kota, dari tangan tersangka AP kita temukan 4 paket kecil sabu siap edar , tersangkapun mengakui sabu tersebut miliknya jelas Riki
Untuk saat ini tersangka sudah di inapkan disel tahanan Mapolres Limapuluh Kota Jalan Raya Negara Tanjung Pati kawasan Ketinggian Sarilamak ikut di amankan barbuk berupa
Uang tunai sebesar tiga puluh dua ribu rupiah (Rp 32.000 yang di duga hasil penjualan sabu
1 buah pipet yang sudah di runcingkan ujungnya
Beberapa lembar plastik klip bening yang di simpan dalam kotak rokok
Dan 1 unit handphone merek Oppo hal ini guna penyelidikan lebih lanjut (Siera)