JAKARTA (benuanews.com) – Usai Apel gabungan tiga pilar tingkat kecamatan yang dilaksanakan di halaman Kantor Kecamatan Cengkareng Jalan Kamal Raya No.1, Rw. 04, Kel. Cengkareng, tiga pilar langsung melaksanakan operasi yustisi.
Operasi Yustusi dilaksanakan di TL Barat Jalan Lingkar Luar Kel. Cengkareng Barat, Kec. Cengkareng, Jakarta Barat dengan kekutan personil tiga pilar sebanyak 17 personil. Minggu (24/01/2021)
Menurut Kapten Cpl Moerdoko selaku Danramil 04 Cengkareng, di hari minggu atau libur ini kami tiga pilar tetap menurunkan personil untuk gelar operasi yustisi guna mencengah penyebaran virus covid-19.
“Dalam operasi ini berhasil terjaring sebanyak 21 pelanggar pertokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker dan tentunya resiko bagi pelanggar yakni mendapatkan sanksi.”urai Kapten Moerdoko
Lanjut Moerdoko, untuk operasi kali ini sebanyak 10 orang sanksi sosial, 9 orang sanksi administrasi dan 2 orang sanksi penahanan KTP. (Gatot)