Anggota DPRD Dharmasraya Alisa Septiani: Ormas Sangat Dibutuhkan,Asal Patuh Hukum

IMG-20210822-WA0005.jpg

Dharmasraya, Benuanews
Organisasi kemasyarakat adalah Demokrasi kebebasan mengeluarkan pendapat, secara etika dan berkumpul menuju perubahan yang lebih baik bagi kemaslahatan orang banyak,asalkan patuh pada aturan dan hukum yang berlaku.

dan organisasi perlu bimbingan dan di bina oleh pemerintahan, sebagai mana Kesbangpol induk himpunan bagi organisasi.

” Ujar Alisa Septiani Anggota DPRD Dharmasraya pada benua news, melalui Via seluler.

Sebagai mana pertimbangan Undang-Undang (UU) Nomor: 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan mendesak untuk segera dilakukan
perubahan karena belum mengatur secara komprehensif mengenai keormasan.yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.agar kepastian Hukum,mungkin masyarakat tahu bahwasanya yang mana
Presiden Joko Widodo pada 10 Juli 2017 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor: 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Yang mana ditegaskan, bahwa Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesaturan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ujar Srikandi asam Jujuhan ini.

Ormas sangat diperlukan sekali bagi masyarakat ataupun pemerintah untuk membatu percepatan dalam pembangunan.

politisi Gerindra ini juga menambahkan,ormas juga harus pula paham tentang aturan yang dilarang seperti menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama atribut lembaga pemerintahan.

menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan internasional menjadi nama, lambang, atau bendera Ormas; dan/atau menggunakan nama, lambang, bendera atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau secara keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik.

Bahwa Ormas dilarang pula melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras atau golongan; penistaan, penodaan terhadap agama yang ada di Indonesia, tambahnya.

Jadi Ormas Atau pun LSM selagi patuh dan menjaga ketenteraman dan ketertiban pemerintahan,selalu memberikan perlindungan tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dan bila mana Ormas yang melanggar bisa dijatuhi sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.

Sanksi administratif seperti Peringatan tertulis Penghentian kegiatan, Pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum organisasi tersebut.

Oleh kerena itu bagi teman teman yang mempunyai wadah perkumpulan,serikat, LSM,Ormas lapor lah ke intansi yang mewadahi organisasi,yakni Kebangpol agar dipandang legal secara administratif dan Hukum yang berlaku,tutup senator muda ini.Tim benua news

scroll to top