LABUSEL-BENUANEWS.SUMUT.COM
Negara Republik Indonesia merupakan negara yang diatur oleh Undang undang dan hukum,namun sayang nya disinyalir hukum dijadikan sebagai Alat penakluk bagi yang merasa melanggar nya meskipun belum dilengkapi sejumlah bukti dan saksi.
Seperti yang di alami seorang berinsial RD(19) warga Kampung raja kota pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara dia mendekam dalam penjara tahanan polsek Kotapinang selama 22 hari.
Pasalnya RD (19)bersama temannya AZM(20) meminjam sepeda motor milik ZNL,karena AZM (20)tinggal di kediaman ZNL maka sepeda motor diberikan pinjam oleh ZNL kepada keduanya.
Namun entah setan apa yang ada dipikiran AZM (20 ) dan RD(19)sehingga berniat untuk menjual sepeda motor yang mereka pijam,menurut keterangan RD(19) saat dikonfirmasi di tahanan,pada 12/3-2025,menjelaskan, kami sama AZM (20)minjam kreta,setelah kami pinjam dia nanya aku,apa ada yang mau beli kreta ini,kata si nya sama aku,jelas RD(19) kubilang ada orang aek batu,lalu kreta itu dijual kan agen orang aek batu itu,jelas RD(19)
Lebih lanjut di jelas kan,setelah pulang aku pun pulang,tapi kawan ku Si AZM(20) lari selang beberapa hari aku di tangkap sampai sekarang belum keluar katanya.
Penangkapan tersebut pada tanggal 20 Februari 2025 dengan nomor surat SP-Kap/21/ll/2025/Reskrim dengan tuduhan pasal 372 pidana atau penggelapan.
Ketika dikonfirmasi Terkait hal tersebut, di kantor polrsek Kotapinang Kabupaten Labusel Amalan SH,pada 11/feb-2025,”mengatakan, “memang mereka sudah melakukan perdamaian antara orang tua RD (19) dan ZNL katanya,namun sayang nya ketika di tanya terkait barang bukti dan kawan pelaku serta penadah Kanit Reskrim AKP Amalan SH tidak dapat menjawab, miris nya lagi meninggalkan awak media di tempat tersebut.
Berketepatan pada hari pidato perdana Bupati, pada saat itu kapolsek Kotapinang Kompol R.GM.Hutagalung SH saat di konfirmasi, mengatakan, Besok datang aja orang bapak ke kantor kita selesai kan semua,ujarnya.
Menurut dari hasil tersebut ada nya dugaan sejumlah kejanggalan dalam kasus tersebut, pasal nya dua orang pelaku hanya satu yang di tahan,1-barang bukti dan saksi diduga tidak ada.2-satu tersangka lagi tidak ditahan.3-Agen atau perantara tidak di periksa, 4-penadah tidak di tahan atau di periksa.
Saat dikonfirmasi,Brig M.Sabri mengatakan, “Kita antar dulu sejumlah berkas kepolres baru setelah itu dapat kita proses,jelasnya.
Demikian, juga hal yang hampir senada di jelaskan Aipda Roy C Pulungan, kalau sudah semua acc baru bisa kita proses, kita bawa berkas ini dulu kepolres lalu gelar perkara dan setelah itu bawa berkas kembali ke polsek Kotapinang, katanya.
Sementara surat perdamaian dan surat jaminan telah di tanda tangani oleh orang tua RD (19) meskipun palaku lainnya belum di periksa.
Sampai berita ini diterbitkan pelaku Lainnya belum dapat di tahan namun hanya RD ( 19) yang mendekam dalam tahan polsek Kotapinang.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Kotapinang Kompol R.G.M Hutagalung,pada Sabtu (15/3-2025) belum dapat memberikan jawaban sampai berita ini di terbitkan.(K.Nasution)