JAMBI.(Benuanews.com)-Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali menerima penyerahan tersangka dan barang bukti Kasus Tindak Pidana Perpajakan atas nama Andi Veryanto.
Penyerahan tersebut dilaksanakan oleh Penyidik PNS (PPNS) Ditjen Pajak Kanwil Sumatra Barat Jambi (Sumbaja) bertempat di Lapas Kelas II A Jambi pada Selasa, 27 Desember 2022.
Perlu diketahui Andi Veriyanto pernah terlibat kasus tindak pidana perpajakan yang sama namun dengan perusahaan yang berbeda yakni PT Putra Indragiri Sukses (PT.PIS).
Dalam kasus tindak pidana perpajakan yang baru tersangka Andi Veryanto merupakan Direktur PT Nusantara Golbalindo Mitra Energi (PT.NGME) yang diduga melanggar 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Diduga ia tidak membuat SPT secara benar dan tidak menyetor PPN sejak tahun 2017 hingga 2018 saat ia menjadi Direktur PT. NGME yang bergerak di penyaluran BBM jenis solar industri.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany membenarkan terkait penyerahan tersangka dan barang bukti, “Iya benar Andi Veryanto untuk saat sedang menjalani pidana dikasus pajak yang pertama dan tahap dua dilaksanakan oleh PPNS Pajak pada JPU di Lapas Kelas II A Jambi, rencananya tahun depan akan disidang untuk kasus yang baru saat menjadi Direktur PT.NGME” jelas Lexy Fatharany, Kasi Penkum Kejati Jambi.
(Red)