Kampar – Seorang ibu rumah tangga diduga korban penipuan Rp.53 jt di iming-iming sebidang tanah beserta Rumah lewat perantara Atas nama Otonius gea surat SKGR milik Zuliati telah di keluarkan oleh camat tapung Zuliati melunasi uang ganti rugi dengan tiba-tiba di batalkan surat SKGR milik Zuliati dengan alasan ganti Nomor registrasi yg baru sampai saat ini gagal, Permintaan ibu Zuliati sebagai pembeli uangnya di kembalikan dengan utuh dan jika uangnya tidak kembali dia mohon kepada pihak penegak hukum kepolisian Kapolsek sektor Tapung Bertindak sesuai prosedur hukum laporan September 2021 hingga berita ini terbit status perkembangan kasus masih dalam penyelidikan.
“Zuliati menyampaikan pada senin 04/07/2022 – Gara-gara kasus ini,Kami di rumah bagai api neraka setiap hari berkelahi dalam keluarga suami saya sakit dan stres memikirkan Kasus ini
karena tidak ada tindakan pihak kepolisian karena kami sudah cukup sabar dan tidak ada perkembangan status laporan,suami saya bertindak dan mengambil uang kami kepada Otonius gea lewat cara pribadi,,Apa bila hal itu terjadi siapa yang bertanggung jawab? jika terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan baik pada hubungan keluarga atas kasus ini terlebih pada Otonius gea sebagai perantara dalam kasus ini siapa juga yang bertagung jawab.pintanya
“Anak Zuliati berharap kepada Kapolri
RIJenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si. pak Kapolri mohon bantuan dan keadilan serta laporan ibu saya di Polsek sektor Tapung dari 2021 sampai 2022 status perkembangan terus jawaban penyidik sabar…sampai mana sabarnya.diduga pelaku blm d amankan,jika Pelaku tidak di amankan uang ibu saya di kembalikan dengan utuh kami rindu keadilan, kami sebagai warga kecil merasa hak kami sebagai masyarakat di abaikan laporan ibu saya.tegasnya
“Saat kontrol sosial konfirmasi kepada Kapolsek sektor Tapung lewat chat WhatsApp menyampaikan, Silahkan bapak datang ke polsek tapung biar kami jelaskan duduk perkaranya.
(team)