Anak-Anak SD Disuruh Vaksin, Apakah Anak Pejabat Sudah Di Vaksin????

IMG-20220209-WA0018-1.jpg

Padang, Benuanews.com,– Baru-baru ini Walikota Padang melalui Dinas Pendidikan Kota Padang mengeluarkan Surat Edaran tentang wajib vaksin bagi anak-anak sekolah dasar usia 6-11 tahun.

Ada 6 poin yang dikeluarkan dalam surat edaran tersebut, diantaranya poin satu mengatakan pembelajaran tatap muka hanya boleh diikuti oleh siswa yang sudah divaksin. Dalam poin dua dikatakan bagi siswa yang tidak divaksin melaksanakan pembelajaran di rumah yang diawasi oleh orang tua masing-masing.

Pertanyaannya sekarang adalah, apakah anaknya Hendri Septa sudah di vaksin???. Setiap pejabat juga punya anak, gubernur punya anak, Kepala Dinas punya anak. Apakah anak-anak para pejabat tersebut sudah divaksin??Seharusnya para pejabat mengeluarkan kebijakan dengan memberikan contoh kepada masyarakat. “Jangan bisanya hanya memberikan perintah, anak orang disuruh vaksin, sementara anak para pejabat tersebut tidak divaksin” ujar Anto.

Menurut Anto Naga seharusnya anak-anak pejabat itu dulu yang divaksin. Kalau sudah di vaksin kasih tau ke masyarakat dengan memperlihatkan bukti vaksinnya. “Ini seenaknya saja suruh anak orang di vaksin, trus anaknya dia (para pejabat) gimana” kata Anto Naga

Lebih lanjut Anto Naga mengingatkan agar para pejabat tersebut memberikan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat paham akan manfaat vaksin. “Kita bukan anti vaksin, tapi tolong berikan kami edukasi tentang apa itu vaksin dan manfaat vaksin” lanjut Anto Naga

Seperti diketahui warga Kota Padang heboh dengan terbitnya Surat Edaran Dinas Pedidikan Kota Padang No.421.1/456/DikbudDikdas.03/2022 merujuk pada instruksi Wali Kota tanggal 7 Februari 2022 yang mewajibkan siswa SD di Padang untuk tetap vaksin.

Beranjak dari persoalan itu DPRD Kota Padang akan segera memanggil Wali Kota Padang dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang atas kebijakan baru mewajibkan siswa SD vaksin.

Pada awalnya, Dinas Pendidikan Kota Padang tak memaksa para siswa SD untuk vaksin. “Kebijakan Pemko Padang ini berubah-berubah, sekarang Dinas Pendidikan Kota Padang memaksakan siswa untuk vaksin. Tak hanya itu, juga dikaitan dengan tak boleh belajar Tatap Muka bagi siswa SD tak vaksin,” ujarnya Anto

Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Mastilzal Aye mengatakan, bakal segera memanggil Walikota Padang dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang mempertanyakan dan meminta klarifikasi surat edaran yang mewajibkan siswa SD untuk vaksin.

Lalu, dia jua mempertanyakan pada poin 2 surat edaran tersebut yang menyebutkan bagi siswa yang belum/tidak vaksin melaksanakan pembelajaran secara mandiri dirumah dan dibimbing oleh orangtua.

Artinya, anak tak boleh belajar disekolah dan lalu pembelajaran mandirinya seperti apa. Konsepnya harus jelas, dan membuat binggung masyarakat.

Dia meminta kepada Walikota dan Dinas Pendidikan Kota Padang, jangan sampai kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemko Padang merugikan warga kota.

Di samping itu, juga harus diperhatikan aturan yang lebih tinggi seperti Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang menekankan tak adanya pemaksaan vaksin terhadap siswa SD dan juga tidak ada dikaitkan dengan Proses Belajar. Jangan sampai aturan yang dibuat Pemko Padang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

(Marlim)

scroll to top