ALIANSI MENTAWAI BERSATU MINTA DPRD KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI AJUKAN JUDISIAL REVIEW ATAS UU NOMOR 17 TAHUN 2022

dprd-2-1.jpeg

MENTAWAI(benuanews.com) ~ UU Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat (UU SUMBAR) menimbulkan polemik di kalangan masyarakat Mentawai. Hal tersebut mendorong Aliansi Mentawai Bersatu (AMB) bersama organisasi masyarakat lainnya melakukan Audiensi di Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai.(05/09/2022).

Audiensi yang digelar terbuka untuk umum tersebut diselenggarakan di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai dihadiri Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai yaitu : Josep Sarokdok, Salimi Samuntei, Maru Saraejen, Yohannes Pardede, Parsaoran Simanjuntak, Stefanus Victorianus, Suhendra, Fernando Sabajou, Juni Arman Samaloisa dan Syafridin. Dalam Audiensi tersebut selain AMB turut hadir organisasi FORMA, YCM dan AMAN.

Audiensi bertujuan meminta DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai menindak lanjuti aspirasi Aliansi Mentawai Bersatu (AMB) kepada Presiden Republik Indonesia dan DPR-RI untuk merevisi Undang – undang No.17 tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat, dengan mengeksplisitkan Adat dan Budaya Mentawai salah satu karakteristik provinsi Sumatera Barat. Sekaligus meminta DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk menjadi Pemohon untuk melakukan Judisial Review di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Dalam Audiensi tersebut Ketua AMB Yosafat Saumanuk menyampaikan tentang UU Nomor 17 Tahun 2022 pasal 5 huruf c yang membahas tentang Adat dan Budaya Minangkabau dan tidak memuat tentang adat dan budaya suku lain, khususnya Mentawai. “Dalam pasal 5 huruf c dalam UU Nomor 17 Tahun 2022 yang berbunyi : Adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah Adat Basandi Syara, Syara Basandi kitabullah sesuai dengan adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat. Pasal tersebut berkesan belum memaknai keragaman budaya dan kearifan lokal suku lain,” ucap Ketua AMB Yosafat Saumanuk.

Selain Ketua AMB, ada tujuh orang perwakilan lain yang memberikan pemaparan terkait keberatan tentang UU Nomor 17 Tahun 2022 tersebut. Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kab. Kepulauan Mentawai Josep Sarokdok memberikan kesempatan kepada seluruh Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai yang hadir untuk menanggapinya.

Diantaranya Fernando Sabajou dari Komisi III dari Partai Demokrat mengulas tentang tiga point yang disampaikan oleh AMB, dan memberikan pemahaman bahwa, “Kita tidak bisa menolak UU tersebut karena sudah disahkan, yang bisa kita lakukan adalah mengajukan penambahan salah satu point dipasal 5, kita usulkan UU untuk Mentawai dan jika seandainya kita direkomendasikan/diminta penambahan point untuk Mentawai mari kita bahas bersama point apa yang akan ditambahkan,” ucap Fernando.

Dalam kesempatan tersebut Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kepulauan Mentawai menyampaikan bahwa telah melakukan Musyawarah Daerah ke-3 pada tanggal 30 s/ 31 Agustus 2022 dengan beberapa hal :

  1. Menolak dengan tegas keberadan UU Nomor 17 Tahun 2022 karena tidak sesuai dengan Falsafah Negara dan UUD 1945 dimana negara mengakui dan menghormati kesatuan – kesatuan masyarakat adat beserta hak tradisionalnya.
  2. Mendukung dan mengapresiasi gerakan dan aksi-aksi penolakan atas diterbitkannya UU Nomor 17 Tahun 2022 tentang Sumatera Barat yang dilakukan oleh berbagai komponen masyarakat Mentawai baik itu pemuda, mahasiswa maupun kelompok-kelompok lainnya.
  3. Salah satu peluang hukum Yudisial Review ke Mahkamah Konstistusi Republik Indonesia dan untuk itu Musyawarah Daerah AMAN ke-3 Kepulauan Mentawai memberi mandat kepada DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai sebagai perwakilan Mentawai menjadi Legal Standing dalam pengajuan Yudisial Review atas undang-undang tersebut.

Saat menutup Audiensi tersebut Ketua DPRD Kab. Kepulauan Mentawai Josep Sarokdok menyebutkan bahwa DPRD Kab. Kepulauan Mentawai siap menerima aspirasi dari AMB. “DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai siap untuk menjadi pemohon untuk Yudisial Review, soal anggaran kami akan diskusikan dengan pihak eksekutif bersama rekan-rekan Anggota DPRD. Terkait dengan pengacara itu hanya persoalan teknis. Tidak usah ragu-ragu dengan DPRD, karena kita satu pemahaman dan satu komitmen,” ucap Josep Sarokdok.

Diakhir Audiensi, dilakukan penyerahan Surat Pernyataan Sikap oleh Ketua AMB dan Surat Mandat dari Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) untuk menjadi legal Standing dalam mengajukan Yudisial Review terkait UU Nomor 17 Tahun 2022.(W).

scroll to top