BANYU ASIN(Benuanews.com)-Oknum perangkat Desa Sungai Pinang. Kecamatan Rambutan. Kabupaten Banyu asin. Provinsi Sumatera Selatan. Saat di konfirmasi media tentang penggunaan dana 8% yang sumber anggaran’nya dari Dana Desa (DD) untuk kegiatan pencegahan covid-19 apakah sudah terlealisasi.”Rabu (09/06/2021) lalu.
“Namun perangkat Desa hanya dapat menunjukan gudang kosong yang kata’nya ruang isolasi namun tidak dapat menunjukan 4 aitem lain nya, yang akan di realisasikan salah satu nya posko covid, dan terlihat Bendahara Desa Marah-marah dan menggedur dengan kuat pintu kantor Desa ketika hendak diliput berbagai wartawan dengan alasan sedang sibuk dan capek.
Sebut saja (BN) yang mengaku sebagai bendahara Desa dengan nada yang keras menghempaskan pintu kantor Mengatakan, Ruang Isolasi di situ kami ini capek banyak dokumen yang harus kami selesaikan, kami sudah di periksa sama inspektorat Kejari kalian mau apa lagi.”tegas nya.
Di tempat yang sama salah satu setaf kantor yang tidak di kenal nama nya sebut saja (PR), terlihat menantang wartawan yang hendak mewawancarai’nya dia mengatakan nanti dulu kami banyak berkas kk, kalau mau Vidio’kan silakan, kalian mau polisikan silakan, laporan kami sudah di periksa inspektorat dan juga kejaksaan,”tegas nya (PR).
Di tempat berbeda kepala desa berinisial (SU) melalui telfon WhatsApp peribadi’nya berkata kami sudah di periksa Inspektorat, Kejari, BPK juga dan untuk media kami sudah ada dari PMD,”jelas nya.
Di tempat berbeda pula sebut saja (LP) camat Rambutan, melalui telfon milik peribadi’nya dengan nomor 081367xxxxxx mengatakan untuk sekarang mengenai hal tersebut laporan secara tertulis belum ada di kecamatan karna mereka baru menyelenggarakan itu jika terlealisasi biasa nya ada monitoring dari kecamatan.
Mengenai sikap pemerintah desa memperilakukan wartawan begitu kami akan konfirmasi terlebih dulu kita luruskan apa yang mereka hadapi siang ini tadi, jadi ada miskomunikasi kenapa tanggapan mereka itu langsung seperti itu”papar nya.
(Rendi)