Aktivis APPRA Masukan Laporan Pengaduan Atas Galian C Ilegal Di Kabupaten Dompu, Buntut Dari Tidak Ada Kepastian Hukum Dari Kejari

IMG-20260214-WA0041.jpg

Dompu,NTB.Benuanews.com.
Lembaga Aliansi Pemuda Perjuangan Rakyat ( APPRA) Mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Mataram, guna Memasukan Laporan terkait adanya Kegiatan Galian C di Desa Nusa Jaya, Desa Suka Damai, dan Desa Kampasimeci, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, NTB. Kamis 12 Pebruari 2026

Aktifis APPRA Dompu, Suryadin SPD, menjelaskan bahwa” langkah kami menuju Kantor Kejati NTB ini adalah langkah yang sangat terpaksa. Karena sebelumnya kami sudah memasukan Laporan terkait Galian C tanpa Ijin / Ilegal ini,yang di lakukan oleh PT.Rora Indah, yang Merugikan Daerah dan Negara dari Nilai Pajak.

Permasalahan ini telah lama kami laporkan dan tak ada kabar dari Pihak APH yaitu Kajari Dompu maka kami harus ambil tindakan lain dengan memasukkan laporan pengaduan ke Kejati NTB

“Kami sebagai Lembaga APPRA merasa,bahwa kami harus mendapatkan Informasi yang jelas dan Pasti atas kasus ini,apakah mereka sudah punya ijin Operasional dari Pemerintah atau bagaimana !!! Ini adalah bentuk Penghianatan terhadap Negara, Mereka hanya mau menikmati sumberdaya Alam di Negeri ini,tapi tidak mau mengurus ijin cuma untuk menghindari Pajak .”
Imbuhnya..!!

(Sudirman 86)

scroll to top