Aksi pengunjukrasa disambut emosi wakil ketua DPRD Labusel

IMG-20211129-WA0035.jpg

Labusel-BENUA SUMUT NEWS
Puluhan massa yang mengatasnamakan Aliansi mahasiswa Pemuda dan masyarakat pemerhati pembangunan LabuhanBatu Selatan menggelar aksi unjuk rasa dengan membawa karton bertulis aksi dilakukan didepan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) LabuhanBatu Selatan Desa sosopan kecamatan kotapinang kabupaten Labuhan Batu Selatan Sumatera Utara Senin 29/11-2021.

Setibanya di pelataran kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhan Batu Selatan massa menyampaikan kan tuntutan sejumlah tuntutan nya agar DPRD LabuhanBatu Selatan memanggil kepala dinas pendapatan untuk mempertanyakan tentang PAD kolam wisata rekreasi simatahari diduga telah banyak biaya pemerintah yang dikucurkan untuk kolam tersebut, meminta sekretariat Dewan (sekwan) untuk transparansi tentang pengadaan di DPRD Labusel,dan di sinyalir adanya kongkalingkong sekwan dengan salah seorang oknum di DPRD, terkait dengan kegiatan dan konsumsi,dan meminta agar anggota DPRD tidak menggunakan jabatannya untuk meminta proyek kepada OPD Labusel,serta tidak menekan para kepala desa (kades) dan pimpinan perusahaan yang ada di kabupaten Labuhan Batu Selatan, meminta kejaksaan agar mengawasi keterlibatan oknum anggota DPRD Labusel.serta berharap agar keharmonisan legislatif dan eksekutif bisa berjalan dengan baik, karena jika tidak harmonis yang jadi korban masyarakat Labusel serta pembangunan tidak dapat berjalan baik, pengunjuk rasa juga meminta agar lembaga legislatif lebih beretika dalam forum forum sesuai dengan perintah dan undang undang,hal tersebut di sampaikan Kordinator aksi Muhamad Syafi’i Rambe dalam orasi nya.

Setelah menyampaikan orasinya, pengunjuk rasa disambut oleh wakil ketua DPRD Labusel dari fraksi PDIP H.Zdan didampingi oleh sekwan Ismail Suwito ,dalam penyambutan tersebut tampak dari pantauan wakil ketua DPRD H.Z dengan nada nada keras menyambut aksi tersebut, sehingga hampir terjadi baku hantam namun para massa aksi pengunjuk rasa dapat menahan diri dan membubarkan diri.

Saat di konfirmasi usai menggelar kordinator aksi, Muhammad Syafi’i Rambe, mengatakan,”kami dari Aliansi Mahasiswa Pemuda dan masyarakat pemerhati pembangunan LabuhanBatu Selatan, melakukan aksi damai dengan menyampaikan aspirasi kami, Karena kami tau didalam undang undang menyampaikan pendapat dilindungi oleh undang-undang pasal 28 UUD 1945
berbunyi ” “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang”. ujarnya

Apakah kamu salah kalau kamu menyampaikan pendapat dengan melakukan unjuk rasa dan menyampaikan pendapat,kok malah jadi Ribut,kamu tidak ingin terpancing, katanya.(K.Nasution)

scroll to top