Aksi pembakaran dirutan lapas kotapinang pinang terungkap

IMG-20210802-WA0040.jpg

Labusel-benua news
Kapolres Labuhan Batu AKBP Deni Kurniawan Sik MH didampingi Kapolsekta kotapinang AKP Bambang G Hutabarat SH MH menggelar konferensi pers diaula Mapolsekta kotapinang Senin 2/8-2021.terkait Pelaku pembakaran di rutan lapas kelas lll Kota Pinang .
Peristiwa pembakaran tersebut terjadi pada Sabtu 19/6-2021 lalu sekira pukul 01:10 wib di jalan prof.H.M Yamin

Melalui siaran pers Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan Sik MH menjelaskan , di Mapolsek Kota Pinang, mengatakan 6 tersangka berhasil diamankan atas pembakaran itu.

“Otak pelaku pembakaran ISH (42) warga Desa Sigorbus Julu, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas yang bekerja sebagai pegawai Lapas Kota Pinang, ISH sakit hati kepada Kalapas karena dilaporkan Ke Polsekta Kota Pinang lantaran selalu menggunakan Narkoba di dalam Lapas,” jelas AKBP Deni

Merasa sakit hati dilaporkan ke polisi,ISH membuat perencanaan pembakaran bersama YD (38) Warga binaan lapas kasus narkoba, beserta S(34) warga binaan kasus penganiyaan merupakan warga kecamatan torgamba, bersama RASH (40) juga warga binaan kasus narkoba merupakan warga kota Pinang dan ISH merupakan penyandang dana untuk rencana pembakaran.

“RASH bertugas mencari 2 orang eksekutor, dan menyuruh melakukan pelemparan menggunakan bom molotov,” ungkap Kapolres.

Yang menjadi exekutor pembakaran adalah AWS(23) warga kecamatan torgamba adalah merupakan seorang residivis kasus pencurian dan EH(39)adalah Warga kecamatan kotapinang juga merupakan Residivis kasus narkoba.

,”Sementara AWS ditangkap di Desa Aek Batu Cikampak Kecamatan Torgamba,dan teman nya EH (39) ditangkap petugas di Kampar provinsi Riau pada Rabu (26/7-2021) lalu saat penangkapan EH sempat malakukan Perlawanan kepada petugas sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur tepat nya pada kaki kiri EH.”jelas Kapolres

Labih lanjut kapolres mengatakan, atas perbuatan nya dengan sengaja membuat kebakaran pelaku dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman 15 tahun penjara.(K.Naaution)

scroll to top