Tapin Kalsel (benuanews.com) — Akibat pengaruh Gadok (alkohol oplosan), tiga pria habisi nyawa temannya di Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin Kalimantan Selatan yaitu M Ba’i (40), MJ (33) dan SK (30) diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan seorang rekannya, Mistam (34), meregang nyawa pada Rabu, 28 Oktober 2020 lalu sekira pukul 03.00 wita.
Dari keterangan pihak kepolisian setempat, motif perbuatan para pelaku tega menghabisi nyawa Mistam lantaran tersinggung dengan ucapan korban sesaat setelah mereka gelar pesta Gadok di sebuah warung tepi jalan Houling, Desa Kalumpang, Tapin.
“Para pelaku tersinggung dan emosi setelah mendengar ucapan korban yang dalam keadaan pengaruh minuman keras. Korban mengolok-ngolok pelaku karena enggan membeli minuman lagi,” kata Kapolres Tapin AKBP Pipit Subiyanto saat gelar konferensi pers di Mapolres Tapin, Selasa (24/11).
Korban, lanjut Pipit, dalam kondisi pengaruh minuman keras terus mengumpat dan menghina pelaku Ba’i dan Jayadi. Sejurus kemudian, pelaku Sarkani datang ke lokasi kejadian dan meminta korban segera pulang.
“Sarkani ini mendengar ribut-ribut kan, nah kemudian datang ia ke lokasi dan meminta korban untuk segera pulang,” terang Pipit.
Korban tak terima disuruh pulang oleh Sarkani. Ia bahkan memukul Sarkani dibagian kepala sebanyak satu kali.
“Berawal dari pemukulan itulah, pengeroyokan yang menyebabkan korban kehilangan nyawa terjadi,” ungkap Kapolres.
Tersangka Ba’i yang terlihat geram sedari awal, langsung menyerang korban dengan memukul kepala rekannya tersebut. Tercatat satu pukulan di bagian kepala dan satu pukulan telak di pipi membuat korban mulai goyah.
“Sementara pelaku Sarkani dan Jayadi ikut menyerang korban yang sudah lemas. Bahkan Sarkani masuk ke dalam warung mengambil piring dan botol bekas minuman untuk dipukulkan ke arah kepala korban,” beber eks Kapolres Hulu Sungai Utara itu.
Berikutnya, pelaku M Ba’i masuk ke dalam warung mengambil senjata tajam miliknya. Tanpa ada rasa iba, ia menebas leher korban sebanyak enam kali hingga meregang nyawa. “Korban akhirnya tewas,” tandasnya.
Penangkapan Para Pelaku
Polisi yang mendapat laporan perihal penganiayaan hingga menyebabkan korban kehilangan nyawa, melakukan serangkaian penyelidikan serta pemeriksaan sejumlah saksi.
Hingga akhirnya satu pelaku atas nama Sarkani berhasil dibekuk tim gabungan Satreskrim Polres Tapin dan Unit Reskrim Polsek Bungur selang beberapa jam usai kejadian. Tepatnya sekira pukul 06.00 wita di desa Kalumpang.
Sementara pelaku Muhammad Ba’i dan Muhammad Jayadi berhasil dibekuk tim gabungan tim Satreskrim Polres Tapin bersama Unit Reskrim Polsek Bungur, Polsek Taput, Polsek Lokpaikat dan Polsek Tapsel pada tanggal 22 November 2020 sekira pukul 05.00 wita disebuah pondok atau gubuk di desa Bancing Pendulangan Emas, Kabupaten Banjar.
“Para pelaku akan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Mereka akan dijerat pasal berlapis yakni pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana sub pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Pipit. (Edoz)