Akibat Dua kali Lakukan Aksi Demo
Gemapronadi Kota Siantar Layangkan Surat Untuk Kapolri dan Kapolda Sumut

IMG-20220812-WA0059.jpg

Pematangsiantar,12/8/2022,BenuaNews.com – Organisasi yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Anti Prostitusi Narkoba Dan Judi (GEMAPRONADI) Kota Pematangsiantar menulis surat terbuka untuk Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dan Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak terkait dengan peredaran narkoba pil ekstasi di bar THM Kion.

Surat tertanggal 12 Agustus 2022 itu, ditandatangani oleh Ahmad Fauzi, selaku penanggung jawab dalam Gemapronadi. Surat tersebut dibuka dengan mengingatkan kepada petinggi Polri yang memegang sumpah jabatan sesuai dengan Undang-undang No.2 Tahun 2022.

“Kami dari Gerakan Masyarakat Anti Prostitusi Narkoba Dan Judi (GEMAPRONADI) Kota Pematang Siantar saat ini merasa resah dan prihatin dengan keadaan Kota Pematang Siantar Yang sudah memasuki tahap Darurat Narkoba” tulis surat tersebut dikutip.

Hampir di seluruh wilayah Kota Pematangsiantar banyak beroperasi bandar narkoba, terutama di Tempat Hiburan Malam, yang duga kuat Para Bandar Narkoba mendapat restu dari Aparat Penegak Hukum, sehingga bebas menjual Pil Ekstasi di Koin Bar, Ferrari, dan Tempat Hiburan Malam Lainnya.

“Atas Keprihatinan ini kami bahkan telah melakukan unjuk rasa hingga 2 kali, yaitu pada tanggal 11 juli 2022 dan 1 agustus 2022. Namun pihak Polresta Pematang Siantar hanya berjanji-berjanji tanpa menindak tegas para bandar narkoba di tempat hiburan malam” lanjut tulisan tersebut.

Berikut surat terbuka dari Gemapronadi untuk Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara;

scroll to top