Akhir Dari Sebuah Pencarian, Polres Labuhanbatu Berhasil Tangkap Roki

AddText_09-28-02.15.26.jpg

BENUANEWS.COM | Labuhanbatu, Sumut –

Dicari selama kurang lebih lima bulan, pelaku yang menjebak ibu rumah tangga (IRT) membawa narkotika jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Pinang akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.

“Kurang lebih lima bulan (dicari), Roki akhirnya berhasil ditangkap pada Sabtu (17/09/2022) sekira pukul 19.30 WIB, saat sedang tiduran di rumahnya, di Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba,” sebut Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, Selasa (27/09/2022).

Menurutnya, tertangkapnya Roki merupakan pengembangan dari kasus yang lain, yaitu tertangkapnya ES (25) pada Sabtu (17/09/2022) sekira pukul 18.00 WIB di daerah PT Asam Jawa Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba, setelah dilakukan under cover buy.

“Dari tersangka ES disita 5 plastik klip berisi narkotika sabu berat 5,94 gram netto,” ungkapnya.

Terhadap tersangka ES dan Roki dijerat dengan pasal 114 (2) Sub 112 (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Martualesi bilang sejak diamankan, beberapa kali terhadap Roki telah dilakukan pemeriksaan kakinya yang patah. Menurut tersangka, dia mengalami Laka tunggal di perladangan sawit yang kejadiannya 3 hari sebelum tertangkap oleh Polres Labuhanbatu.

“Bapak dua anak ini juga merasa menyesal telah menjebak ibu PA membawa sabu pesanan anaknya ke Lapas Kota Pinang. Mungkin ini akibat dosa saya pak, demikian disampaikannya,” ujar Martualesi

Kapolres Labuhanbatu melalui Kasat narkoba memberikan sepasang tongkat kepada tersangka Roki untuk dapat melangkahkan kakinya dan terhadap tersangka diproses dalam dua perkara narkotika.

“Saat ini tersangka Roki ditahan dalam perkaranya ES sementara perkaranya dengan BS akan ditampung setelah menjalani hukuman yang pertama,” pungkasnya.

Sebelumnya, seorang IRT inisial PA (51) Warga Kota Pinang Kabupaten Labusel, diamankan pada 1 Mei 2022 oleh pihak Lapas Kota Pinang karena membawa barang bawaannya saat membesuk anaknya warga binaan berinisial BS (22).

IRT tersebut ketahuan membawa satu plastik klip berisi narkotika sabu berat 1,5 gram dicampurkan ke dalam jus alpukat. Di mana, ketika itu BS sudah ditetapkan jadi tersangka dan dari keterangan BS Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menetapkan RS alias Roki Sebagai DPO, yang menjadi pemasok sabu ke Lapas Kota Pinang. (RR)

scroll to top