Ahli Waris Charles B.Hutabarat Digugat Anak Angkat Di PN Rantauprapat

IMG-20230725-WA0046.jpg

Benuanews.com – Labuhanbatu – Inilah nasib yang telah dialami oleh salah satu ahli waris dari 4 (empat) bersaudara yakni Charles Bronson Hutabarat anak dari (alm) Roberto Hutabarat, warga jalan haji agus salim, kelurahan Rantauprapat, kecamatan rantau utara, kabupaten labuhanbatu, provinsi sumatera utara.

Pantauan wartawan, terdapat sejumlah objek harta atau berbentuk aset warisan (almarhum) Hutabarat seperti bangunan wisma atau penginapan murni, sebidang tanah perkebunan, bangunan ruko permanen di kota rantauprapat.

Pasalnya gugatan perdata, Relaas panggilan kepada tergugat Nomor 63/Pdt. G/2023/PN Rap

Charles Bronson Hutabarat menghubungi via telepon DPP – LSM TAWON Ramses Sihombing dan wartawan mengundang untuk datang di kediamannya pada hari senin (24/7/2023).

Kepada lsm dan awak media beliau menyampaikan tentang masalah yang dia alami serta menjelaskan nya,

“Saat ini saya sedang di gugat oleh adik angkat saya yang bernama Novitariani Br. Hutabarat tentang kewarisan di pengadilan negeri Rantauprapat, ucap Charles Bronson Hutabarat dengan wajah kesal.

Tambahnya, memang seingat saya pada tahun 1996, pada waktu itu saya sedang kuliah di medan dan setiap bulan saya kembali pulang ke rantauprapat ini, terus (alm) Asriani jebua (ibu) saya lihat ada mengasuh anak bayi perempuan, kira kira berumur lebih kurang dua bulan usianya dan ibu (almarhum) pernah seingat saya dulu mengatakan sama kami, “ini adalah adik angkat kamu, mama pungut dari orang lain, sebut Charles Bronson hutabarat, menirukan ucapan ibu (almarhum).

Padahal kami tau bahwa si Novitariani itu dari kecil diasuh oleh ibu saya (almarhum) setelah beranjak besar terus di sekolahkan sampai ke tingkat kuliah. Belum berapa lama kami yang menikahkan jadi berumah tangga dengan suaminya, ucap Charles Bronson hutabarat.

Tetapi kenapa lah ini yang datang balasannya terhadap kami, teganya dia seorang adik angkat perempuan yang dari kecil diasuh sampai berumah tangga menggugat harta warisan peninggalan almarhum orang tua kami.? ucapnya nada sedih.

Dia bukan malah mengucapkan terimakasih kepada keluarga besar hutabarat, ternyata mengajukan gugatan kewarisan terhadap kami ahli waris, inilah disebut pepatah orang bijak, “Air Susu Dibalas Air Tuba” jelas Charles Bronson hutabarat.

Dalam investigasi – konfirmasi bersama DPP – LSM TAWON Ramses Sihombing di kediaman Charles Bronson hutabarat, kepada awak media tidak banyak berkomentar, cukup beliau menyarankan kepada tergugat harus tetap agar koperatif dan supaya datang menghadiri menghadap pada setiap panggilan persidangan di pengadilan negeri Rantauprapat, sebut Ramses sihombing.(tim)

scroll to top