Payakumbuh ,- Benuanews.com .Kasus dugaan korupsi perluasan lahan gambir sekitar 250 H di Kecamatan Kapur lX ,yang sudah terjadi belasan tahun lalu hening begitu saja kini kembali memasuki babak baru .
Terdakwa Akhiryar, Ketua Kelompok Tani Tuah Sakato yang sebelumnya sempat buron selama belasan tahun, divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Padang dalam sidang pembacaan putusan/vonis yang digelar beberapa hari lalu.
Terdakwa Akhiyar divonis lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Payakumbuh. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa 6 tahun denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun majelis hakim memutus lebih tinggi, yakni 8 tahun penjara uang pengganti Rp1.041.250.000,- subsider 1 tahun penjara.
” Iya, untuk terdakwa Akhiyar telah diputus bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor Padang dengan vonis 8 tahun. Atas putusan itu, kita (JPU,red) masih pikir-pikir,” sebut Kajari Payakumbuh, Suwarsono. SH melalui Kasi Pidsus, Satria Lerino. SH, Senin (15/11/2021).
Ia juga menambahkan, atas putusan itu, selain JPU, terdakwa Akhiya juga menyatakan pikir-pikir. Sementara dari fakta persidangan menurut Satria Lerino, tidak tertutup adanya tersangka baru dalam kasus yang merugikan keuangan negara mencapai Milyaran Rupiah itu.
Sebelumnya diberitakan, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Payakumbuh yang langsung dipimpin Kasi Pidsus, Satria Lerino didampingi Kasi Intel, Robby Prasetya menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan kasus dugaan korupsi perluasan lahan gambir sekitar 250 hektar di Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota yang terjadi belasan tahun lalu.
Penangkapan terhadap tersangka Akhiyar yang merupakan Ketua Kelompok Tani Tuah Sakato dilakukan Selasa 11 Mei 2021 di Nagari Lubuak Alai, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Limapuluh Kota sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasus korupsi itu merupakan proyek bersumber dari APBN merupakan Pokok Pikiran (Pokir) mantan anggota DPR-RI, Riau (alm) Azwar Ches Putra. (Julian)