ADA APA MEGA PROYEK EMBUNG BATU NAMPAR, PLANG PROYEK DIPERTANYAKAN

IMG-20220730-WA0070.jpg

NTB ,Benua News.com-Kekecewaan tokoh pemudah setempat tidak pernah bertemu dengan pengelola proyek Embung Batu Nampar, yang berlokasi di Kecamatan Jerowaru Lombok Timur, dengan ketidak beradaan Plang Proyek yang dibikin, membuat dia bertanya tanya dengan kondisi demikian.

Keperhatinan dia ini sampai tiga kali menghadap keproyek pembagunan embung tersebut, tidak ada kejelasan memberikan keterangan baik secara rinci dan terperinci, walaupun sudah berhadapan dengan konsultan proyeknya di wilayah bendungan yang masih dikerjakan tidak bisa memberikan kejelasan.

(Foto Jaelani)


Menurutnya, terkait dengan tujuan tersebut sepatutnya dipertanyakan salah satu regulasi dijalankan adalah harusnya papan plang proyek dipasang, ucap Jaelani tokoh pemuda dari Desa Pene Kecamatan Jerowaru ini.

Karena pemasangan plang pengumuman oleh para pelaksana proyek, untuk megetahui sesuai dengan transparansi anggaran yang sudah menjadi kewajiban, sehingga masyarakat setempat yang melihat tidak bertanya-tanya, apalagi anggaran yang berasal dari pusat (APBN), tentu nilai nominalnya yang sangat besar mega proyek embung.

Kata Jaelani, transparansi anggaran bertujuan sebuah keharusan yang dibuat mulai sejak dari awal sampai berakhir sebuah proyek sudah tertera lokasi disana, inikan tidak ada sama sekali sampai tiga kali kami menghadap kelokasi embung sama sekali tidak ada tanggapan yang jelas, ada apa dengan anggaran yang sangat besar dari pusat lagi, sedangkan plang-plang nama prusahaan tidak ada dengan anggaran RAB tidak tertera, ada apa ini.

Seharusnya ada ketransparansian mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek, waktu kita telusuri ini tidak ada sama sekali sampai konsultan proyek tidak bisa memberikan keterangan, dan bagian pelaksana proyek tidak bisa dihubungi, ada apa udang dibalik batu.

Ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transpransi pelaksanaan program pemerintah, aturannya ini sudah jelas tertera dalam Undang-Undang Nomor 14 tentang informasi publik, selain Undang Undang KIP.

Seperti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tetang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pegadaan Barang /Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Dranase perkotaan (Permen PU 12/2014).
Berarti jika dilapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan nama pengumuman proyek jelas-jelas melanggar aturan, dari sini patut dan harus kita curigai tidak dijalankan secara prosedural baik dari awal, tutupnya seorang anggota Ketua DPC Jerowaru LSM KASTA NTB Jaelani.

(aby)

Redaksi

Redaksi

Satu Pelurumu Hanya Tembus Satu Kepala Manusia...Tetapi Satu Tulisan Seorang Jurnalis Bisa Tembus Jutaan Manusia (082331149898)

scroll to top