LABUSEL-BENUANEWS.SUMUT.COM
Dua orang pelaku diduga penimbunan bahan bakar minyak(BBM) Solar, pertalite dan pertamax yang dia aman kan polsek kampung kampung rakyat pada pada rabu 29/1-2025 di desa teluk panji 4 Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara.
Kedua tersangka telah di keluarkan dari tahanan polres labuhanbatu selatan pada jum’at 31/1-2025,berdasar jaminan keluarga dari kedua tersangka,kedua tersangka merupakan warga Desa teluk panji lV Kecamatan Kampung rakyat berinsial KYN,dan AK(49) merupakan warga Desa perkebunan teluk panji Dusun IV sidodadi.
Dari kedua tersangka KYN dan AK(49) Polsek Kampung Rakyat menyita BBM jenis Solar sebanyak 33 jerigen,pertalite 3 jiregen serta satu unit mobil pickup L300 dengan nomor plat BM 9047 PD.
Menurut Undang Undang tentang Minyak bumi dan gas tersangka terancam pidana penjara
Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Tindakan penimbunan barang merupakan tindak pidana ekonomi, yaitu suatu tindak pidana yang mempunyai motif ekonomi, sehingga merupakan salah satu bentuk kejahatan, karena merugikan masyarakat dan Negara.
Sementara penimbunan BBM diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi (“UU No. 22 Tahun 2001”) telah diubah sebagian dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
Berdasar Undang tersebut kedua tersangka apakah boleh diberikan jaminan dari pihak keluarga, hal tersebut menjadi perbincangan dikalangan masyarakat tentang di keluarkannya kedua tersangka.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan, AKP E. R. Ginting, SH, MH, saat dikonfirmasi melalui telepon pada Jumat, 31 Januari 2025 pukul 17.33 WIB, membenarkan bahwa AK dan KYN masih dalam status belum ditahan. “Kita masih mendalami kasus ini lebih lanjut. Sementara itu, barang bukti berupa 36 jeriken BBM dan kendaraan pengangkut sudah diamankan untuk proses penyitaan,” ujarnya.
Pihak kepolisian menyatakan akan terus menyelidiki kasus ini guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi terkait distribusi BBM bersubsidi.
Saat dikonfirmasi melalui pesan Wathsaap Kapolsek kampung Rakyat AKP Iman Azahari Ginting S.H.,M.H.,belum dapat memberikan jawaban yang pasti(K.Nasution)