Bojonegoro – Kalimat pertanyaan itu yang ada di benak dan pikiran Kawito, Karena ditolak oleh panitia Pilkades PAW Desa Wotan Kecamatan Sumberejo Kabupaten Bojonegoro, yang dianggap sebagian syarat administrasi ada yang kurang lengkap yaitu Surat keterangan status WNI.
Kawito adalah salah satu warga yang akan mendaftar sehagai peserta Balon Pilkades PAW, karena di tolak lantas dia (Kawito) beranggapan bahwa panitia tidak memperhatikan tahapan-tahapan pemilihan Kepala Desa PAW yang ada.
Kedatangan Kawito ke sekretariat panita Pilkades PAW Desa Wotan sekitar pukul 09.30 WIB pada hari jum’at (11/06/2021). Rencana untuk mendaftarkan diri sebagai balon Kades PAW dan diterima panitia Pilkades dengan menyerahkan berkas syarat pendaftaran sebagai bakal calon Kepala Desa, Namun saat di sekeretariat berkas milik Kawito dirasa oleh Panitia masih kurang terkait surat pernyataan keterangan WNI.
“Saya menduga pihak Panitia tidak memperhatikan tahapan yang ada, Karena seharusnya berkas pendaftaran saya harusnya diterima bukan langsung ditolak, Mengingat pada tahapan, masih ada jeda waktu penelitian berkas yang dilakukan oleh Panitia, yaitu pada tanggal 14 – 16 Juni 2021″ jelasnya.
Kawito menganggap panitia terkesan mengada – ada terkait kekurangan persyaratan surat keterangan WNI, dan ini tidaklah sulit karena hanya sebatas surat keterangan yang sifatnya hanya kelengkapan. Dan pastinya saya sendiri juga sudah melampirkan KTP sebagai dasar bahwa saya memang warga Negara Indonesia.
” Ada apa dengan Panitia?” tanya Kawito. Kawito merasa tidak puas dengan kebijakan Panitia yang dirasa tidak memberikan sedikitpun toleransi waktu kepadanya dan terkesan terburu – buru menutup pendaftaran bakal calon kepala desa PAW Desa Wotan.
Menanggapi ihwal tersebut Sunarto (PJ Kepala Desa Wotan) saat dihubungi, beliau menyarankan ke pihak Panitia.
” Kepihak Panitia saja mas” singkatnya.
Sementara Rusman ketua Panitia Pilkades PAW Desa Wotan saat dihubungi lewat akses WA keterangan dibaca namun belum ada jawaban.(Jion/Cps).