AAN : Urusan Pemerintah Daerah Diatur Dalam Perda

IMG-20200816-WA0095.jpg

Bulukumba (benuanews Sulsel) – AAN : Mari Membangun Bulkumba berdasarkan Kewenangan Masing-Masing

Anggota Legislator PKB DPRD SulSel Andi Muhammad Anwar Purnomo, SH, MH melaksanakan sosialisasi dan penyebarluasan Perda Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Daerah.

Penyebarluasan Perda tersebut dilaksanakan di Kelurahan Matekko, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, (16/8/2020).

Dalam sosialisasi tersebut juga di hadiri oleh Bupati Bulukumba H. A. M. Sukri Andi Sappewali, Wakil Bupati Bulukumba Tomy Satria Yulianto, Legislator PKB DPRD Bulukumba A. Soraya Widiyasari, Ketua Koni Bulukumba H. A. Makkasau, Lurah Matekko A. Muhammad Refa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Tokoh Perempuan.

Andi Muhammad Anwar Purnomo mengatakan bahwa sosialisasi ini adalah salah satu tugas Anggota DPRD Sulsel untuk menyebarkanluaskan Perda terkait tupoksi kewenangan pemerintah Sulawesi Selatan.

“Dalam Perda tersebut diatur batasan dan kewenangan Pemerintah Provinsi SulSel, sehingga tidak terjadi tumpang tindih, semua bekerja berdasarkan kewenangannya untuk membangun Bulukumba”ujar Politisi PKB yang biasa disapa AAN tersebut.

Bupati Bulukumba A. M. Sukri Andi Sappewali menjelaskan bahwa dengan Sosialisasi Perda ini, diharapkanmasyarakat bisa mengerti soal kewenangan Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi dan Kewenangan Pemerintah Pusat.

Sementara itu Wakil Bupati Bulukumba Tomy Satria Yulianto atau biasa disapa TSY mengatakan bahwa Perda Provinsi SulSel No. 8 Tahun 2016 sangat jelas, bahwa kita sebagai pemerintah daerah tidak bisa mengambil kebijakan yang sifatnya kewenangan Pemerintah Provisi ataupun Pemerintah Pusat.

Misalnya infrastruktur Jalan Raya dari Bantaeng, Bulukumba sampai ke Sinjai itu adalah kewenangan Pemerintah Pusat, ungkap Tomy

Acara sosialisasi tersebut juga diterapkan protokoler Kesehatan.

Rustan, BenuaNews

scroll to top