Gunungsitoli,Benua News.com-Tiga oknum perangkat Desa Dahadano Gawu-Gawu, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli memenuhi panggilan dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi yang bersumber dari Dana Desa. Selasa (21/06/2022).
Diketahui, Ketiga oknum tersebut bernama Lestari Harefa (Pj Kepala Desa Dahadano Gawu-Gawu) dan Iman Perlindungan Hulu (Mantan Pj) serta Dewi Margaret Gulo (Bendahara).
Kasi Pidsus, Solidaritas Telaumbanua saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pemanggilan ketiga oknum itu untuk meminta keterangan lanjutan.
“Tahap penyelidikan, permintaan keterangan lanjutan, “Ungkapnya.
Sementara, Ketiga oknum yang terpanggil itu masih belum bisa dikonfirmasi dihalaman kejaksaan negeri gunungsitoli diduga menghindari sejumlah wartawan.
Ditempat terpisah, Ketua BPD Sehati Harefa yang merupakan salah satu warga Desa Dahadano Gawu Gawu menjelaskan bahwa pemanggilan ketiga oknum itu berdasarkan hasil laporan masyarakat sekitar tiga tahun yang lalu di inspektorat Kota Gunungsitoli dan setelah melalui proses yang sangat panjang dan akhirnya terbukti ada temuan.
“Hasil Pemeriksaan (LHP) dari tim audit Inspektorat Kota Gunungsitoli dari Tahun Anggaran 2017, 2018, 2019 dan Tahun 2020 yang bersumber dari keuangan Dana Desa Dahadano Gawu-gawu sebesar kurang lebih Rp 328.000.000,- (tiga ratus dua puluh delapan juta rupiah), “ujar Warga.
Lebih lanjut, Ketua BPD Dahadano Gawu Gawu menuturkan bahwa bukan hanya senilai ratusan itu dan masih ada lagi rekomendasi Pemerintah Kota Gunungsitoli ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang bernilai miliaran rupiah.
“Kami sangat mendukung dan mengapresiasi Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk mengusut tuntas kasus korupsi Dana Desa ini secara terbuka ke publik dan apabila mereka terbukti ada indikasi korupsi harus di pertanggungjawabkan perbuatannya di depan Hukum, “Pungkas Sehati Harefa, mengakhiri.
Star