Jakarta, Benuanews.com,- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 7 (tujuh) orang saksi yang terkait dugaan tindak pidana korupsi, dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, Jumat (03/06).
Menurut Keterangan tertulis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH. Dimana pemeriksaan saksi dilakukan atas nama 5 (lima) orang tersangka yaitu tersangka IWW, tersangka MPT, tersangka SM, tersangka PTS, dan tersangka LCW alias WH.
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu CS selaku Direktur Bisnis Jaringan dan Layanan Keuangan PT Pos Indonesia. R selaku Analis Perdagangan Ahli Madya, SPI selaku Staf Research & Advisory Indonesia. SH selaku Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan RI. S selaku Staf Research & Advisory Indonesia.
Selanjutnya, P selaku fasilitator perdagangan dan staf pemroses pada Bisnis dan System Single Sub Mission Perizinan Ekspor di Kementerian Perdagangan RI dan SMI selaku Fasilitator Perdagangan Umum Kementerian Perdagangan RI.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” katanya Jumat (4/6).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.**