TANJUNG JABUNG TIMUR, – senin 30 – Mei – 2022, Mencuatnya kasus Dugaan Korupsi dan Dugaan Mark Up Bimtek Kepala Desa se- Kabupaten Tanjung Jabung Timur, berawal dari masuknya Laporan Kegiatan Bimbingan Tekhnis (Bimtek) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi di Pidana Khusus (Pidsus) dengan Nomor : B-1199/L.5.5/Fd.1/03/2022 Tanggal 15 Maret 2022 dan diteruskan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi ke Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur untuk ditindaklanjuti dengan Nomor : B-1090/L.5.5/Fd.1/03/2022 Tanggal 09 Maret 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, telah dibuktikan dengan diterbitkan Surat Perintah Tugas (Sprintug) dari tanggal terbit surat dengan masa 7 hari ke depan tertanggal 18 Mei 2022.
Berdasarkan bukti diterbitkan Sprintug, terkait kelanjutan laporan Bimtek Kepala Desa, pihak Kejari Tanjung Jabung Timur menunggu pembentukan tim, karena keterbatasan anggota personil dari Kejari dalam melakukan Proses Laporan Kegiatan Bimbingan Tekhnis (Bimtek) Kepala Desa se- Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Kepala Seksi Intel Bambang Harmoko, SH, MH saat di konfirmasi di ruangan nya mengatakan, terkait laporan kegiatan Bimbingan Tekhnis (Bimtek) dan diterbitkan Surat Perintah Tugas (Sprintug). Masih dalam proses pembentukan tim, dan keterbatasannya anggota personil dari Kejari.
“Kita menunggu pembentukan tim pemeriksa, karena keterbatasan anggota personil dari Kejari berdasarkan terbitnya Sprintug,” terang Bambang Harmoko, SH, MH.
Untuk pemanggilan dari pihak terlapor, belum ada panggilan untuk saat ini, pihak Kejari belum bisa memastikan kapan untuk pemanggilan. Karena masih menunggu terbentuknya tim (Keterbatasan Personil) sudah dilakukan oleh Kejari dan akan kita surati panggilan terhadap pihak terlapor dan pihak terkait lainnya.
“Sprintug ini berdasar SOP dan akan segera kami lakukan pemanggilan pihak terlapor dan pihak terkait lainnya, untuk dimintai keterangan dan mengumpulkan data terlebih dahulu.” Tutur Bambang Harmoko, SH, MH. (Ari)