Proyek Proyek Mangkrak, Kadis PUPR Padang Panjang Mengundurkan Diri

IMG-20220513-WA0001.jpg

Padang Panjang.Benuanews,- Empat jenis proyek di Pasar kota Padang Panjang berakhir dengan pemutusan kontrak, baik itu pendistrian ,pekerjaan tangga di Blok C, pemasangan keramik di Los Ikan dan daging serta proyek kotak kotak besi Tauorisme informasion yang terletak di depan gedung pasar kota Padang Panjang , semua berakhir terbengkalai dan semua pemenang tender adalah yang terjun bebas dari nilai kontrak pagu dana nya .

Mega proyek pendistrian pasar yang putus kontrak dengan nilai pagu 7,8 miliar yang dimenangkan oleh CV Pengusaha muda dari Kota Pariaman, dengan turun harga 27,5 % itu ,kini berlanjut di pengadilan tinggi Sumatera Barat di Padang , menuntut Pemko Padang Panjang .
Ditengah kemelut yang kini dihadapi oleh dinas PUPR (Pemko) atas tuntutan CV Pengusaha muda.

Seiring masalah tuntutan itu , angin tak sedap pun bergulir dari Wilda Yusar kadis PUPR kota Padang Panjang , Entah apa yang terjadi sehingga membuat Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, (PUPR) , kota Padang Panjang Wilda Yusar .ST yang dilantik Fadly Amran Walikota Padang Panjang tepatnya 02-01-2020 lalu kini mundur dari jabatannya sebagi Kadis PUPR yang lulus dari seleksi .

Adanya pengunduran diri itu, secara otomatis posisi kepala dinas dijalankan oleh Sekretaris Dinas PUPR Kota Padang Panjang , Widya Kusuma ST. Pengunduran diri tersebut belum bisa dikonfirmasi kepada Wilda Yusar ST MT . Saat dihubungi kemarin, Kamis (12/5),Wilda Yusar yang akrab dipangil Nanda tersebut tidak mengangkat telepon.

Kepala Badan Kepegawaian kota Padang Panjang Rudi Suarman yang dikonfirmasi secara terpisah membenarkan soal pengunduran diri Nanda dari posisinya sebagai Kepala Dinas PUPR .

“Itu hak nya Welda Yusar memasukan surat pengunduran dirinya sebelum libur lebaran lalu , tanggal persisnya saya lupa ujar Rudi pada Media ini ,Dan sudah ditunjuk pula Plt (pelaksana tugas) yakni Sekdis PUPR”

Hanya saja, Rudi Suarman enggan menjelaskan secara pasti apa alasan pengunduran diri tersebut kepada media ini , Rudi mengatakan “(Mengundurkan diri) dibolehkan. Mengapa tidak. Kalau tidak dibolehkan kan nggak bisa dilakukan,” tukasnya.
Rudi juga mengatakan pengunduran diri serta penunjukan Plt Kepala Dinas PUPR sudah dilakukan. ,” ujarnya.

Dengan pengunduran diri tersebut,kini ada dua jabatan eselon II di lingkungan Pemko yang dijalankan Plt. Selain Kepala Dinas PUPR Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Padang Panjang juga dijalankan Plt.
“Plt ini boleh sampai tiga bulan ke depan. Kalau dalam tiga bulan tersebut belum dilakukan seleksi, (Plt) masih bisa diperpanjang tiga bulan berikutnya,” jelasnya.
Dalam kurun waktu itu, sambungnya, Walikota Padang Panjang ,selaku pejabat pembina kepegawaian akan menentukan atau memberikan instruksi untuk melakukan seleksi.

Ditempat terpisah Romi Martianus SH pengacara dan pengamat politik kota Padang Panjang pada media ini mengatakan ,terkait mundurnya Kadis PUPR Wilda Yusar ST dari jabatanya mengatakan , alasan resign digunakan oleh seseorang ketika ingin berhenti kerja. Pilihan ini sendiri diambil ketika sudah merasa tidak nyaman di perusahaan/ atau tempat dirinya bekerja atau dikarenakan alasan resign lainnya.

Romi mengatakan Resign dalam Bahasa Indonesia memiliki arti mengundurkan diri, menyerah dan juga berhenti. Kata ini sering dipakai oleh seorang pekerja yang sudah tidak nyaman lagi dengan pekerjaanya. Tidak hanya dilakukan oleh pekerja yang masih berstatus staff saja, bahkan atasan pun bisa resign dari pekerjaannya.

Bukan hal yang aneh lagi jika seorang pekerja melakukan hal tersebut apalagi banyaknya alasan resign yang menjadi faktor pendukung untuk melakukan resign.

Faktor yang muncul bisa berasal dari dalam diri seseorang atau lingkungan yang tidak mendukung juga dapat dianggap memiliki pengaruh besar.
Sedangkan faktor lingkungan atau dari luar misalnya konflik internal dengan atasan/teman sekantor, menikah atau ada larangan dari pihak lain atau interpensi yang tinggi dari atasan langsung maupun tak langsung” ujarnya. Namun mengigat saat ini kondisi Pekerjaan yang ditangani PUPR banyak dalam masalah dan satu diantaranya masih dalam ranah hukum ,pengunduran diri kadis ini menjadi bias ,menimbulkan banyak asumsi ujarnya .

Dalam hal ini pemerintah daerah kota Padang Panjang harus secepatnya kembali melakukan seleksi bagi kadis baru yang kosong mengingat masa kerja walikota yang tarsisa sedikit ,dan pilih lah kadis yang benar benar berinfegritas jangan lagi yang hanya asal jadi kapan perlu tarik dari luar ,agar mampu mengejar visi misi walikota yang tertulis di RPJMD sebelum masa bakti walikota habis” ujar Romi.(Ph)

scroll to top