SAROLANGUN.(Benuanews.com)-Sidang perdana kasus penembakan Satpam PT. Primatama Kreasi Mas (PT.PKM) oleh 3 Terdakwa Basile, Basayung, dan Ngeleta digelar di pengadilan negeri Sarolangun , Selasa 12/022
Dalam sidang perdana tersebut dengan agenda pemeriksaan Ahli dan Terdakwa.
Kasi Penkum kejati Jambi lexy Fatharany Menyampaikan “Persidangan berlangsung secara virtual dengan Jaksa Penuntut Umum Hendri Aritonang dan Rikson.
Saat persidangan dapat menghadirkan Ahli Forensik Balistik Bayumi Akhirullah yang juga merupakan anggota Brimob Polda Jambi, dalam keterangannya didepan persidangan menyampaikan jika barang bukti berupa kecepek adalah alat rakitan mirip berbentuk senjata dan setelah dilakukan uji balistik alat tersebut dapat berfungsi dengan baik sebagai senjata api yang dapat mematikan mahkluk hidup orang dan hewan.”kata Lexy
Lexy menjelaskan Setelah didengar keterangan Ahli maka 3 Terdakwa Basile, Basayung, dan Ngeleta membenarkannya dan ia mengambil senjata setelah diusir oleh satpam PT. PKM saat mengambil sawit di area yang dianggap masih kekuasaan Suku Anak Dalam tersebut.
Dalam sidang ini 3 Terdakwa SAD melalui Penasehat Hukumnya mengajukan saksi yang meringankan untuk didengar keterangannya pada sidang penundaan minggu depan.
Kronologis perkara ini saat 3 Terdakwa Basile, Basayung, dan Ngeleta pada hari Jum’at tanggal 29 Oktober 2021 sekira pukul 15.30 WIB berada di area Pos 2 Security PT. PKM Desa Pematang Kabau Kec. Air Hitam Kab. Sarolangun diketahui 4 orang satpam PT. PKM sedang menggendong karung diduga berisikan buah sawit dan kemudian terjadi perkelahian dan selanjutnya 3 Terdakwa mengambil kecepek untuk melukai korban.
Atas perbuatan tersebut Terdakwa didakwa dalam Dakwaan Kombinasi melanggar Pertama Pasal 170 (2) ke-2 KUHP, 351 (2) KUHP Atau Kedua Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 mengenai senjata api.
Selanjutnya sidang ditunda minggu depan untuk mendengar keterangan Saksi yang meringankan” jelas Lexy.
(Ardi)