Benuanews.com | Labuhanbatu, Sumatra Utara –
Satuan Resese Narkoba (Satreskoba) dan Polsek Jajaran Polres Labuhanbatu menanggapi pengaduan masyarakat (Dumas) terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu yang menjadi skala prioritas penindakan di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Penindakan terhadap kasus narkoba ini priode dua pekan terhitung dari tanggal 10-23 Maret 2022. Usai menerima surat Dumas, Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, memerintahkan Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kapolsek Kualuh Hulu agar segera bergerak cepat dalam menindaklanjuti setiap keresahan masyarakat terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Dari perintah itu, sebanyak 6 kasus dengan 6 tersangka sudah berhasil ditindak dengan barang bukti sebanyak 11,5 gram sabu, timbangan elektrik dan satu pucuk senapan angin yang sudah dimodifikasi.
“Sebanyak 2 kasus dan 2 tersangka diungkap Polsek Kualuh Hulu dan selebihnya diungkap Satreskoba Polres Labuhanbatu,” jelas Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, didampingi KBO Narkoba Iptu Elimawan Sitorus, Kanit Idik I Iptu Eko Sanjaya
Adapun identitas tersangka, kata Kasat, masing-masing berinisial AM alias Cai (35) Warga Desa Siamporik Kecamatan Kualuh Selatan, HA alias Gogon (35) Warga Perkebunan Londut Kecamatan Kualuh Hulu, HB alias Asan (31) Warga Pulo Dogom Kecamatan Kualuh Hulu, RS alias Min (47) Warga Sonomartani Kecamatan Kualuh Hulu, RMS alias Roy (25) dan HS alias Hasan (39) Warga Desa Siamporik Kecamatan Kualuh Hulu Selatan.
“Terhadap para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara,” ucapnya.
Kasat mengatakan, walaupun saat ini pihaknya memprioritaskan tugas membangun herd immunity masyarakat melalui vaksinasi tetapi Kamtibmas harus tetap terjaga supaya aman dan terkendali sehingga setiap aktifitas masyarakat dapat berjalan dengan baik dan lancar. (*)