Lebak – Benuanews.com – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis shabu di daerah hukum Polres Lebak, Polda Banten.
(2) Dua Pelaku inisial HM dan SP warga Kecamatan Sajira di tangkap Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berikut barang bukti 9 (sembilan) bungkus plastik bening shabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah pivet kaca, 1 (satu) buah alat hisap atau bong, 1 (satu) unit handphone merk Samsung type j2 , 1 (satu) unit handphone merk oppo type a5s.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra,SIK,M.I.K. melalui Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana,SH membenarkan pengungkapan tersebut,
“Ya benar, pada hari selasa tanggal 02 November 2021 sekira jam 18.30 wib, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis shabu di Lebak,” Ujar Ilman. Jum’at (5/11/2021).
“Kami berhasil mengamankan (2) Dua Pelaku inisial HM dan SP warga Kecamatan Sajira berikut barang bukti 9 (sembilan) bungkus plastik bening shabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah pivet kaca, 1 (satu) buah alat hisap atau bong, 1 (satu) unit handphone merk Samsung type j2 , 1 (satu) unit handphone merk oppo type a5s,” jelasnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Th. 2009 tentang narkotika ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau dua puluh tahun penjara,” tegas Ilman.
Ilman mengungkapkan, “Terungkapnya kasus peredaran ini berawal dari informasi masyarakat kemudian kami melakukan penyelidikan dan Alhamdulillah berhasil mengungkap kasus peredaran Shabu tersebut.”
“Peran aktif dari masyarakat sangat dibutuhkan dalam pemberantasan narkoba ini, kita tidak mau anak-anak atau generasi penerus kita rusak masa depannya gara-gara narkoba,” jelas Ilman.
“Kami mengajak kepada seluruh komponen masyarakat Kabupaten Lebak untuk bersama-sama berkomitmen perang terhadap Narkoba,” tutupnya.
(Kowil,Aguh)