Kemenag Gratiskan Sertifikat Halal bagi Pelaku Usaha

IMG-20210908-WA0027.jpg

Padang, Benuanews,- Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tengah, menyiapkan program sertifikasi halal gratis atau yang disebut dengan Program Sehati.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) yang diwakili Kepala Bidang urusan agama Islam (urais) yakninya Edison, dalam rapat koordinasi  satgas halal mengatakan,
hal ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha UKM.

“Program Sehati bagian dari upaya serius pemerintah, untuk membantu pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dimasa sulit akibat terdampak pandemi covid-19,” katanya Selasa (7/9).

Ditambahkannya, saat pandemi covid-19 ini, permohonan sertifikasi halal di BPJPH menurun.

“Sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jumlah pelaku UMK yang mengajukan permohonan sertifikasi halal di BPJPH sangat menurun,” tambahannya.

Lebih lanjut disebutkanya, koordinator Satgas Halal ini berharap, agar sertifikasi halal gratis melalui program Sehati ini menjadi instrumen kebijakan pemerintah yang membantu menstimulasi UMK.

“Mudah-mudahan dengan program ini UKM maupun Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) kembali bergeliat dan bangkit setelah terdampak pandemi Covid-19,” tuturnya.

“Kita juga harapkan kesiapan Sumbar dalam proses sertifikasi halal dengan Self Declare ( Pendampingan) bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil sebagai Amanat dari UU Cipta Kerja Tahun 2020,” begitu harapannya.

Tak hanya itu, H. Edison mendukungan semua pihak untuk proses dan kemajuan halal di Sumbar sabagai diperlukan, terlebih Sumbar telah memiliki Perda No 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pariwisata Halal.

“Mari bersama sama kita mensosialisasikan halal kepada masyarakat Sumbar,” ajaknya  kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah.

Menurutnya, jika ada persoalan terkait pendaftaran sertifikasi halal di SIHalal yang mengalami kendala dengan Perizinan di OSS sudah dapat diselesaikan dengan kesiapan Dinas Pelayanan Satu Pintu untuk membantu setiap persoalan yang dihadapi oleh Pelaku Usaha.

“Program Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) BPJPH pada Tahun ini tidak lagi memakai Kuota Daerah akan tetapi Kuota Nasional yang diperebutkan seluruh pelaku usaha  di seluruh Indonesia, jumlahnya hampir sama dengan tahun 2020,” tutup Kabid Urais.

Sementara Ikrar Plt. Kepala Satgas Halal Sumbar mengatakan aplikasi ini memungkinkan pelaku usaha dapat mengakses bagaimana proses layanan sertifkasi  berjalan sehingga, pelaku usaha tahu sejauh mana proses yang ditempuh.

“Pengembangan SiHalal dilakukan dengan mengintegrasikannya dengan pihak terkait agar proses  sertifikasi halal dapat semakin efektif dan efisien,” terangnya lagi.

Dipaparkan Ikrar, program yang dibiayai anggaran Kemenag itu telah membuahkan out put sertifikat halal bagi 3.179 pelaku UMK yang tersebar di 20 provinsi di Indonesia. Untuk Sumbar sebanyak 132 sertifikat halal.

scroll to top