Tersangka Camat Sendana, Berpeluang Bebas Dari Jeratan Hukum

IMG-20200910-WA0092.jpg

Makassar (Benuanews.com) Kasus dugaaan Korupsi yang mendudukkan ‘ABA’ Camat Sendana Kota Palopo hingga kini telah bergulir pada sidang kedua Di Pengadilan Tipikor.
Sidang kedua menghadirkan tersangka A BA sebagai Camat Sendana dan MY ka staf pengelolah keuangan Kec Sendana Kota Palopo. Kamis 10/9/2020.

“Kasus yang dialami ABA Camat Sendana ini mangundang sejumlah tanda tanya, “posisi camat dalam kasus ini dinilai ada kejanggalan, pasalnya penetapan tersangka terhadap Camat Sendana, pertama tak satupun rekomendasi yang di keluarkan walikota yang menyatakan pak camat menerima uang dan harus diganti atau di kembalikan, yang ada hanya rekomendasi sanksi administrasi” Ungkap M.Irfan Ketua Jangkar Maritim.

Tersangka ABA, Usai persidangan yang kedua kalinya memberikan keterangan kepada media, dia merasa bersyukur dengan proses persidangan yang digelar karena fakta fakta yang dimunculkan oleh saksi saksi yang dihadirkan tak satupun mengarah pada dirinya.
Apa yang di sampaikan tadi di persidangan bahwa saya menerima sejumlah uang yang ditransfer kesaya dinyatakan oleh saksi itu sudah clear, karena itu adalah biaya perjalanan saya dan itu tidak masuk dalam BAP dan itu jelas, tadi di perkuat oleh ibu hakim ketua, yang pasti persidangan tadi alhamdulilah berjalan lancar semoga sidang berikutnya akan terkuat fakta fakta kebenaran. Saya hanya mau bilang setelah ada temuan ispektorat tak satupun langkah yang saya lakukan keluar dari rekomendasi inspektorat, termasuk pengembalian dana yang diminta ditutupi oleh saya berbagi dengan saudara YS. Awalnya saya tidak mau karena menurut saya, mengapa saya yang harus menutupi, toh jelas jelas bukan saya yang menyelewengkan dana melainkan staf saya, tapi karena ini perintah ispektorat, maka saya laksanakan, kenapa terlambat pengembalian itu karena YS tidak menyiapkan dana yang harus dikembalikan ke kas negara dan tertagih atas nama YS ucap ABA dengan nada tinggi.

Sementara MY yang ditemui setelah persidangan agak sedikit bingung dan hanya mengatakan silahkan bicara dengan pak camat, sy tidak bisa banyak bicara, pak camat lebih tau itu ujar MY, sambil buru buru meninggalkan lokasi persidangan.

Terkait Kasus ini, Ketua Jangkar Maritim Nusantara M. Irfan yang memantau kasus ini, hadir juga melihat proses persidangan, ia mengatakan “ini ada yang aneh dalam penetapan tersangka terhadap Camat Sendana, pertama tak satupun rekomendasi yang di keluarkan walikota yang menyatakan pak camat menerima uang dan harus diganti atau di kembalikan, yang ada hanya rekomendasi sanksi admnistrasi karena penempatan SDM.

Semoga sidang selanjutnya menjadi pertimbangan penting pada proses putusan, karena saya meliahat tidak ada fakta persegongkolan dalam hal penyelewengan dana operasional kacamatan sendana antara MY dan ABA. Diduga murni dilakukan oleh satu orang dan menurut saya penetepan ABA ada yang janggal, jelas jelas rekomendasi ispektorat yang harus mengembalikan adalah MY kok pak camat yang ikut tersangka.
Semantara jelas jelas tertagih tertulis dalam rekomendasi ispektorat itu nama YS, tersangka pertama di kasus ini, semoga disidang berikutnya yang rencana menghadirkan saksi ahli akan menjadi titik terang kebenaran dalam masalah ini. In syaa Allah kami dari Jangkar Maritim akan terus mengawal dan memantau kasus ini dan akan mengajak beberapa kompenen lembaga pemerhati anti korupsi untuk sama sama mengawasi proses persidangan kasus dugaan penyelewengan dana oprasional Kecamatan Sendana. Lembaga kami akan melakukan konsultasi tentang pasal yang digunaka untuk menjerat ABA, karena saya melihat nilai yang disebut di persidangan tidak mencapai 250 juta, apakah bisa di jerat UU Tipikor sementara pengembalian telah dilakukan oleh camat sendana palopo atas perintah inspektorat sebagai pengawas daerah. Kalau apa yang disampaikan camat benar, Kami menduga dalam kasus ini ada hal yang janggal dalam penetapan tersangka terhadap Camat Sendana. Olehnhya itu dalam waktu dekat ini kami akan menjadwalkan
Menemui pihak kejaksaan untuk menpertanyakan kasus ini secara kelembagaan. Tutup Irfan.

Reporter/ editor : Rustanbenuanews

scroll to top