Labuhanbatu, Sumatera Utara | BenuaNews.com –
Berdasarkan putusan MK Nomor Perkara: 141/PHP.BUP-XIX/2021 Tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Labuhanbatu Tahun 2021.Atas Permohonan yang diajukan oleh Paslon H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST dan Faizal Amri Siregar, ST melalui Kuasa Hukumnya Eddi Mulyono dan Muhammad Djul Ikram yang tergabung dalam “Ihza & Ihza Law Firm” pada Pemilihan Suara Ulang Kemarin adapun keputusan MK yang di bacakan pada Sidang yang disiarkan secara Live Streaming oleh MK melalui Kanal YouTube (Kamis, 03/06/2021).
Berikut adalah kutipan Amar Putusannya MK:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan batal dan tidak syah Keptusan KPU Labuhanbatu Nomor: 64/PL.02.6-KPT/1210/KPU-KAB-PAN/IV/2021 Tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Keputusan MK Nomor 58/PHP.HUB-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020 Tertanggal 27 April 2021 sepanjang mengenai Perolehan Suara Masing-masing Paslon di 2 TPS yaitu TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan;
3. Memrintahkan kepada KPU Labuhanbatu untuk melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020 di 2 TPS yaitu TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan dalam waktu paling lama 14 Hari Kerja sejak diucapkan Putusan MK dan melaporkannya kepada MK dalam jangka waktu 7 Hari Kerja sejak selesainya PSU;
4. Memerintahkan KPU RI untuk melakukan Supervisi dan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Utara dan KPU Labuhanbatu beserta jajarannya dalam rangka pelaksanaan Amar Putusan ini;
5. Memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melakukan Supervisi dan Kooedinasi dengan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Bawaslu Labuhanbatu beserta jajarannya dalam rangka melaksankan Amar Putusan ini dan melaporkannya kepada MK dalam jangka waktu 7 Hari Kerja sejak selesainya PSU;
6. Memrintahkan kepada Polres Labuhanbatu beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses PSU sesuai dengan kewenangannya.
(Santi Rambe/Kor)