Polres Labuhanbatu Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Lapas

IMG16213519673760.jpg

Labuhanbatu, Sumatera Utara | BenuaNews.com –

Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan Lapas Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, Minggu (16/05/2021).

Dari pengungkapan tersebut, tiga tersangka berhasil diamankan masing-masing berinisial FD alias Nando (25) Warga Desa Pasir Tuntung, Kota Pinang, H alias Yanto (37) Warga Desa Pasir Tuntung, Kota Pinang dan EPS alias Tonggek (30) Warga Desa Aek Batu, Torgamba.

“Tersangka EPS alias Tonggek ini, berstatus sebagai tahanan Hakim di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Pinang, yang sebelumnya pernah kita tangkap pada tanggal 15 Oktober 2020 di Cikampek Asahan Labusel,” jelas Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu saat menggelar konferensi pers, Selasa (18/05/2021) di Ruang Lobi Mapolres Labuhanbatu.

Selain ketiga tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip berisi butiran kristal diduga sabu seberat 515 gram bruto, 1 unit hp android, 1 unit sepeda motor RX-KING tanpa nomor polisi, 1 buah ransel hitam dan 1 buah dompet warna coklat.

Lebih lanjut dijelaskan Deni, pengungkapan kasus ini dimulai pada awal Mei 2021, di mana pihaknya mendapat informasi peredaran narkoba di Labusel, dikendalikan seorang tahanan bernama Tonggek yang berstatus masih sebagai tahanan Hakim. Selanjutnya Kasat Narkoba bersama Kanit 1 Ipda Sarwedi Manurung membentuk tim khusus.

Pada Minggu (16/05/2021) sekira pukul 08.00 Wib, personil mulai melakukan penyelidikan dan sekira pukul 18.00 Wib di Simpang Tiga Aek Nabara Desa Perbaungan Bilah Hulu melintas satu unit sepeda motor RX King hitam berboncengan lalu personil melakukan pengejaran hingga sepeda motor tersebut menabrak bagian belakang mobil Mitsubishi Xpander.

“Saat itu juga langsung dilakukan penangkapan serta penggeledahan badan ransel hitam dan ditemukan 5 bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu seberat 515,28 gram,” ungkapnya.

Menurut Deni, dari pengakuan tersangka FD yang berperan sebagai joki dan membawa ransel menerangkan mereka adalah suruhan EPS alias Tonggek. Sementara tersangka H yang mendampinginya, juga mengetahui rencana perjalanan dan penjemputan narkoba ke Medan.

Keesokan harinya, Senin (17/05/2021) dilakukan koordinasi dengan Kalapas IIB Kota Pinang Edison Tampubolon agar mengamankan tersangka EPS alias Tonggek. “Tadi malam tersangka Tonggek sudah kita amankan di Polres Labuhanbatu,” Sebutnya.

Dari keterangan Tonggek menyebut telah 2 kali berhasil meloloskan sabu dengan kurir kedua tersangka FD dan H pada akhir April lalu sebanyak 1 Ons dan awal bulan Mei lalu sebanyak 2 Ons dengan imbalan Rp. 3.000.000 untuk setiap pengirimannya.

“Terhadap ketiga tersangka saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengetahui jaringan di atasnya. Ketiganya dijerat dengan pasal 114 Sub 112 YO 132 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (OCP)

scroll to top