Tuban – Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Dr. Ir. Budi Wiyana, M.Si., didampingi Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Tuban, Sonny Alonsye menyerahkan bantuan beasiswa pada sejumlah anak dari ahli waris peserta BP Jamsostek, Jumat (07/05/2021) di Kantor Pemkab Tuban.
Kepada tim MCT, Sekda Tuban menyampaikan apresasiasi telah mendukung pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Tuban. Salah satunya penguatan bidang pendidikan melalui penyaluran bantuan beasiswa bagi ahli waris peserta BP Jamsostek.
“Bantuan beasiswa yang diberikan mampu mendukung peningkatan kualitas pendidikan dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kabupaten Tuban,” ungkapnya.
Sekda juga menjelaskan BP Jamsostek Tuban telah bersinergi di berbagai sektor lain kaitannya dengan perlindungan dan jaminan sosial. Seluruh Perangkat Desa, BPD dan guru TPQ di Kabupaten Tuban telah terdaftar kepesertaan BP Jamsostek.
Sinergitas antara Pemkab Tuban dan BP Jamsostek berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tuban.
“Harapannya, BP Jamsostek dapat terus mengembangkan programnya dan menjaga hubungan sinergis dengan Pemkab Tuban,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Tuban, Sonny Alonsye menyebutkan total penerima bantuan beasiswa di Kabupaten Tuban mencapai 21 anak dari berbagai jenjang pendidikan mulai TK sampai Perguruan Tinggi.
Nominal beasiswa yang diserahkan bervariatif sesuai dengan jenjang pendidikan. untuk masing-maisng anak, pada jenjang TK dan SD diserahkan beasiswa 1,5 juta per tahun, jenjang SMP sebesar 2 juta per tahun, jenjang SMA sebesar 3 juta per tahun, dan Perguruan Tinggi sebesar 6 juta per tahun.
Bantuan tersebut akan diserahkan kepada anak sampai lulus jenjang Pendidikan Perguruan Tinggi.
“Jika dijumlahkan dari jenjang TK sampai Perguruan Tinggi, BP Jamsostek menyalurkan bantuan beasiswa mencapai 174 juta untuk 2 anak,” jelasnya.
Lebih lanjut diterangkan penyaluran bantuan beasiswa dilakukan serentak seluruh kantor cabang. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Bantuan beasiswa diberikan kepada 2 anak dari pekerja yang meninggal dunia dengan minim kepesertaan 3 tahun.
“Bantuan yang diserahkan diharapkan memotivasi anak-anak untuk tetap bersemangat bersekolah dan menggapai mimpi-mimpinya,” ujarnya.
Sonny Alonsye menambahkan kerja sama dengan Pemkab Tuban telah terjalin baik. Hubungan kerjasama diharapkan berdampak pada kepesertaan BP Jamsostek meningkat, mampu mencakup guru GTT dan PTT, guru madrasah, dan Non PNS Pemkab Tuban.
“Kami harap rekan-rekan guru SD dan Madrasah serta Non PNS Pemkab Tuban dapat segera bergabung,” tandasnya. (Jion)