JAMBI.(Benuanews.com)-Sejumlah kendaraan Mudik Dari luar kota menuju provinsi Jambi ,maupun dari Provinsi Jambi menuju ke daerah Putar Balik karena tidak memenuhi kelengkapan serta tidak dapat menunjukan hasil test Rapid PCR atau Rapid Antigen,Rabu 28/04/21
Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto pimpin langsung ,Kegiatan Pengaturan Mobilitas Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 dan Memperketat Mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di Pos Pam dan Pos Penyekatan Kel. Tempino Kec. Mestong Kab. Muaro Jambi
Polres Muaro Jambi berserta jajaran dan gugus tugas covid 19,Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama Bulan Ramadhan 1442 H terhitung mulai tanggal 22 April s.d. 24 Mei 2021.
Sehingga dengan adanya aturan tersebut maka pelarangan mudik lebaran secara resmi sudah diberlakukan. Kebijakan tersebut dilaksanakan dalam rangka antisipasi terjadinya lonjakan pertambahan angka penyebaran covid-19 pada libur lebaran tahun 2021.
Kegiatan Melaksanakan kegiatan penyekatan guna mengantisipasi penyebaran Covid 19.
Hasil penyekatan tersebut didapati Bus Tujuan Semarang Berjumlah 47 orang diputar balikan. (BN 7623 JU),Bus Tujuan Lampung Berjumlah 20 orang Penumpang diputar balikan. (Z 7638 MG),Bus Tujuan Sumatra Selatan berjumlah 15 orang penumpang diputar balikan ( B 7843 TW).dan Mobil penumpang dari Bogor tujuan Bungo tdk dapat menunjukkan surat bebas Covid19 berupa surat keterangan Swab Antigen, di putar balikkan.
(Eko)