Labusel – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Labuhanbatu Selatan Menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara ulang pasca putusan MK pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labusel tahun 2021 di grand suma lantai empat hotel sudi mampir, Blok songo Kota Pinang kabupaten Labuhan Batu Selatan Sumatera Utara Senin 27/4-2021
rapat pleno dibuka langsung oleh Ketua KPUD kabupaten Labuhan Batu Selatan Efendi Pasaribu,
Hadir dalam rapat rekapiulasi dan penerapan hasil PSU pasca putusan MK pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan tahun 2021 PJ Bupati Labusel diwakilkan dengan Plt Sekda Fuadi SSTP, Kapolres diwakilkan Waka Polres Kompol Mhd Taufik, Dandim diwakilkan Danramil Kotapinang, KesbangPol Zulkiflih Siregar S.Sos, Komisioner Efendi Pasaribu SE, MAP, Iwan Dana SH, Novrijal Harahap, Syaiful Bahri Dalimunthe, Ebenezer, Ketua Bawaslu Aziddin Harahap SH, anggota Rido Akmal, anggota Mahrizal SH. Kapolsekta Kotapinang AKP Bambang G Hutabarat SH, Ketua PPK Kecamatan Kampung Rakyat, Ketua PPK Kecamatan Torgamba.
Serta sejumlah saksi dari lima pasangan Calon diantara nya nama saksi yang hadir saksi pasangan Calon nomor 01, Saiman Siregar SPdI, saksi pasangan Calon nomor 02 Mirhandoko, saksi nomor kosong 03 tidak hadir saksi pasangan Calon nomor 04 Yusuf, saksi pasangan calon nomor 05 lima Nurbain SPdI
Ketua Bawaslu kabupaten Labuhan Batu Selatan,Ajiddin Harahap SH,dalam penyampaian nya, menyampaikan,”menyarankan dalam rekapitulasi rapat pleno terbuka ini agar memperhatikan dan memperjelas secara gamblang tanpa ada ditutup-tutupi rekap yang dibacakan oleh Ketua PPK
Dikatakannya,” saat membagikan rekap agar diberikan kepada yang memang betul-betul yang mempunyai hak untuk menerima. Jangan diberikan kepada sembarang orang karena kita takut nanti disalah gunakan, PSU ini yang terakhir jangan lagi PSUU (Penghitungan Suara Ulang-Ulang)”
Sebenarnya dalam pembukaan tersebut ketua KPUD kabupaten Labuhan Batu Selatan, Efendi Pasaribu SE.MAP. tidak akan ada lagi rapat setelah selesai rapat pleno ini, kalau tidak ada lagi catatan kita akan tetap kan pasangan terpilih, tegasnya.
Lebih lanjut beliau menjelaskan, kita tidak mungkin nunggu saksi nomor kosong tiga yang saat itu belum tiba, kita sudah terlambat enam puluh menit namun saksi belum juga datang, ketika dihubungi pihak seluller pak diki dan chandra katanya dijalan menuju gedung rapat pleno ini.
“Waktu berjalan, atas hasil kesepakatan dari teman-teman saksi paslon rapat pleno dibuka oleh ketua KPU, sambil menunggu saksi nomor tiga kita mulai rapat pleno” katanya
Setelah pembacaan rekapitulasi suara non PSU dan PSU di enam belas TPS oleh Ketua PPK Kecamatan Kampung Rakyat dengan rincian di empat TPS nomor kosong satu 467, kosong dua 17609, kosong tiga 11766, kosong empat 647, kosong lima 589, suara sah 31078, suara tidak sah 546 jumlah seluruh suara 31624.
Untuk PPK Kecamatan Torgamba di dua belas TPS nomor kosong satu 2574, kosong dua 21342, kosong tiga 17275, kosong empat 7447, kosong lima 1519, suara sah 50148, suara tidak sah 963, jumlah seluruh 51111.
Langsung Ketua KPUD Efendi Pasaribu SE. MAP membacakan hasil suara Kabupaten dengan rincian rekapitulasi untuk nomor kosong satu mendapatkan 8121 suara, nomor kosong dua 65793 suara, nomor kosong tiga 65422, nomor kosong empat 11056, nomor kosong lima 4730 suara, suara sah 155122 tidak sah 2677 dan jumlah seluruh suara 157799, katanya.
“Intinya yang saya baca tadi adalah jumlah seluruh suara Non PSU dan PSU Kabupaten, selisih kemenangan nomor kosong dua sebanyak 371 suara”
Hingga akhirnya KPUD Labusel membaca hasil pemilihan suara ulang paling unggul adalah Pasangan calon nomor 02, dengan suara lebih banyak 371 dari pasangan calon nomor 03.(K.Nasution)