LEBAK, Benuanews.com Polres Lebak menggelar Press Conference pengungkapan kasus tindak pidana narkoba di Mapolres Lebak, Rabu 4 November 2026.
Press Conference tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lebak AKBP Arninsi, S.H., S.I.K.,M.Si.didampingi Selanjutnya oleh Kasat Narkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana, S.H.
Berdasarkan rilis yang diterima, Satresnarkoba Polres Lebak berhasil mengungkap kasus selama periode Oktober 2026 di wilayah Kecamatan Rangkasbitung dan Kecamatan Cipanas dengan total 44 orang tersangka.
Rinciannya:
– Sabu: 14 Orang
– RJ (Pengguna): 17 Orang
– Obat: 8 Orang
– Psycotropica: 1 Orang
– Ganja / Sinte: 4 Orang
Barang bukti berupa paket sabu, ganja sinte, obat keras dan perlengkapan lainnya turut ditampilkan dalam press conference.
Reporter: Baedi Muhtar
