Polsek Sungai Kanan Amankan Tiga Terduga Kasus Narkoba, Sabu 4,16 Gram Disita

20261029_124428-scaled.jpg

LABUHANBATU SELATAN – Benuanews.com
Polsek Sungai Kanan, Polres Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, mengamankan tiga orang terduga pelaku kasus narkotika dan menyita sabu dengan total berat bruto 4,16 gram. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 27 Oktober 2026, setelah polisi menindaklanjuti informasi dari masyarakat.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah gubuk di Dusun Tegal Sari, Desa Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Sungai Kanan IPTU Apri S. Damanik, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ade I Samura, S.H., bersama tim operasional untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Dalam penyelidikan tersebut, petugas mengamankan dua orang berinisial ARH alias Robi (24) dan ADM alias Arpin (38). Dari keduanya, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 1,48 gram.

Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Hasilnya, polisi kembali mengamankan seorang pria berinisial RAS alias Kiki (38). Dari pengembangan itu, petugas menemukan sabu dengan berat bruto 2,68 gram.

Selain sabu, polisi turut menyita dua timbangan elektrik, plastik pembungkus, tiga unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp35.000.

Dengan demikian, total sabu yang disita dari pengungkapan tersebut mencapai 4,16 gram bruto.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kasi Humas AKP Sujono, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui Kasi Humas di Mapolres Labuhanbatu Selatan, Kamis, 29 Oktober 2026.

Kapolres menegaskan bahwa partisipasi masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungan masing-masing.

“Jangan takut melapor jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana. Segera hubungi Call Center Polri 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian. Bersama-sama kita jaga lingkungan agar tetap aman dan terbebas dari bahaya narkoba,” demikian pesan Kapolres melalui Kasi Humas.

Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penanganan perkara selanjutnya dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan.

Polisi masih akan memproses perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Catatan redaksi: Naskah awal menyebutkan tiga orang terduga pelaku, tetapi menguraikan penangkapan ARH, ADM, dan RAS. Karena status hukum mereka belum dijelaskan lebih lanjut, istilah terduga pelaku dipertahankan untuk menjunjung asas praduga tak bersalah.(K.Nasution)

scroll to top