Polda Sumsel Bongkar Komplotan Spesialis Curat di Palembang, Enam Pelaku Ditangkap

file_0000000010348211b3713d0321ddbfe5.png

PALEMBANG.(Benuanews.com)-Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar gerai Domino’s Pizza Kenten, Jalan M.P. Mangkunegara, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang. Dalam pengungkapan pada Kamis (28/10/2026), polisi mengamankan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam pencurian tiga unit sepeda motor operasional milik tempat usaha tersebut.

Kasus ini bermula pada Kamis (22/10/2026) pagi, ketika pelapor berinisial MAC (35) mendapati gembok rolling door toko dalam keadaan rusak dan tergeletak di lantai. Setelah memeriksa bagian dalam tempat usaha, pihak manajemen mengetahui tiga unit sepeda motor Honda Revo yang digunakan untuk operasional pengantaran makanan telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban memperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp54 juta dan melaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Informasi dari masyarakat kemudian mengarahkan petugas ke sebuah rumah kosong di kawasan Jalan Sukawinatan, Kota Palembang, yang diduga digunakan sebagai tempat persembunyian para pelaku.

Tim operasional Unit 2 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel selanjutnya melakukan penindakan di lokasi dan mengamankan enam orang, masing-masing berinisial JAB (14), IJ (19), MS (15), MRS (18), D (18), dan A (21).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kelompok tersebut diduga telah melakukan aksi pencurian serupa lebih dari 10 kali di sejumlah lokasi di Kota Palembang. Penyidik masih mendalami keterlibatan masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya tindak pidana lain.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah kunci leter T yang telah dimodifikasi, tiga unit sepeda motor Honda Revo lengkap dengan boks pengantar makanan, serta tiga unit sepeda motor matik, yakni Honda Vario 160, Honda Genio, dan Honda Beat.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencurian dengan pemberatan. Terhadap tersangka yang masih berusia anak, proses penanganan perkara dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem peradilan pidana anak.

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajarannya terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat, termasuk kejahatan yang menyasar tempat usaha dan mengganggu aktivitas perekonomian.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan tanpa pandang bulu demi menjaga stabilitas kamtibmas. Penegakan hukum dilakukan secara profesional, terukur, dan presisi agar rasa keadilan serta keamanan masyarakat benar-benar terwujud di seluruh wilayah Sumatera Selatan,” tegas Kombes Pol Johannes Bangun.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi partisipasi masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, kerja sama antara warga dan aparat menjadi bagian penting dalam mengungkap tindak pidana serta menjaga keamanan lingkungan.

“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama keberhasilan ini. Kami mengajak seluruh warga untuk terus bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan tidak ragu memanfaatkan layanan kepolisian terdekat apabila mengetahui potensi tindak pidana,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

Saat ini, para tersangka beserta barang bukti menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolda Sumsel. Penyidik terus melengkapi berkas perkara, mendalami peran masing-masing tersangka, serta menindaklanjuti hasil penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

༺𝘄𝗮𝗵𝘆𝘂𝗱𝗶༻

scroll to top