BANYUASIN,(Benuanews.com)-Kekecewaan warga terhadap pelayanan air bersih PDAM Tirta Betuah kian memuncak. Warga kawasan Kenten Raya, Kota Palembang, menempuh jalur hukum melalui gugatan perwakilan kelompok (class action) terhadap PDAM Tirta Betuah, Pemerintah Kabupaten Banyuasin, dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di Pengadilan Negeri Palembang.
Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 209/Pdt.G/2026/PN PLG. Langkah hukum ini ditempuh menyusul keluhan warga yang mengaku mengalami persoalan pelayanan air bersih selama lebih dari satu dekade, tanpa perbaikan yang dinilai memadai. Bahkan, kondisi pelayanan disebut semakin memburuk.
“Hampir Tiga Minggu Tanpa Aliran Air”
Hingga Minggu (18/10/2026), warga masih mengeluhkan terhentinya pasokan air bersih. Dedison, koordinator pemberi kuasa dalam gugatan tersebut, menyebut warga di kawasan Griya Damai Indah, Zona 18A, telah hampir tiga minggu tidak memperoleh aliran air ke rumah mereka.
“Kami sudah hampir tiga minggu tidak mendapatkan pasokan air bersih. Padahal, air merupakan kebutuhan paling mendasar bagi setiap keluarga,” ungkap Dedison.
Kondisi tersebut menambah beban masyarakat yang harus memenuhi kebutuhan sehari-hari di tengah ketidakpastian layanan air bersih.
Sementara itu, proses persidangan gugatan masih berlangsung. Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak penggugat, Tergugat I, yakni PDAM Tirta Betuah, dan Tergugat II, yakni Bupati Banyuasin, telah menyampaikan jawaban atas gugatan.
Adapun Tergugat III, yakni Gubernur Sumatera Selatan, disebut belum menyerahkan jawaban hingga informasi tersebut disampaikan. Mengacu pada informasi yang dikutip dari sistem e-Court Pengadilan Negeri Palembang, jadwal penyampaian jawaban yang semula ditetapkan pada 13 Oktober 2026 telah mengalami penundaan hingga selasa
Perkembangan tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang masih berjalan dan perlu dipantau sesuai jadwal persidangan.
Kasus Dugaan Korupsi Disorot, Kualitas Layanan Dipertanyakan
Di tengah persoalan pelayanan air bersih, Arwin, perwakilan Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Sumatera Selatan, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Banyuasin atas penetapan empat tersangka dan penyitaan uang senilai Rp500 juta dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan PDAM Tirta Betuah.
Menurut Arwin, langkah penegakan hukum tersebut patut diapresiasi. Namun, ia menilai persoalan pelayanan air bersih yang dikeluhkan masyarakat juga harus segera mendapat perhatian serius.
“Langkah Kejari Banyuasin patut diapresiasi dan didukung. Namun, ironisnya, penderitaan warga akibat buruknya layanan air bersih belum juga berakhir,” ujar Arwin.
Ia menyoroti laporan gangguan pelayanan yang disebut berulang, meskipun perbaikan infrastruktur dikabarkan telah menghabiskan anggaran hingga miliaran rupiah.
“Pertanyaan masyarakat sederhana: ke mana aliran dana-dana tersebut? Mengapa dengan biaya yang begitu besar, layanan justru semakin memburuk…Apakah ada persoalan dalam prosedur atau fasilitas yang digunakan belum sesuai standar…Hal ini perlu didalami secara transparan,” tegasnya.
Arwin menilai evaluasi menyeluruh diperlukan agar penggunaan anggaran perbaikan benar-benar memberikan dampak nyata terhadap kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.
Sorotan juga tertuju pada janji penyediaan sembilan unit mobil tangki air bantuan yang sebelumnya disebutkan oleh pihak manajemen PDAM Tirta Betuah. Menurut laporan warga, layanan tersebut hanya berjalan selama beberapa hari sebelum tidak lagi terlihat, tanpa penjelasan yang mereka ketahui.
Warga berharap distribusi air melalui mobil tangki dapat dilakukan secara konsisten selama pasokan melalui jaringan perpipaan belum kembali normal.
Warga Desak Solusi Nyata dan Permanen
Keluhan terhadap pelayanan air bersih disebut tidak hanya terjadi di satu kawasan. Di sejumlah kelurahan, warga dilaporkan kembali memasang spanduk protes sebagai bentuk penyampaian aspirasi atas persoalan yang dinilai telah berlangsung terlalu lama.
“Kami tidak meminta sesuatu yang mewah. Kami hanya membutuhkan air bersih yang mengalir secara teratur. Itu hak dasar yang seharusnya sudah terpenuhi sejak lama,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
FRIC Sumsel menilai persoalan tersebut tidak bisa dipandang semata-mata sebagai gangguan teknis. Ketersediaan air bersih berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat, kesehatan keluarga, serta kelancaran aktivitas sehari-hari.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, manajemen PDAM Tirta Betuah, dan instansi terkait didesak untuk segera berkoordinasi mencari solusi yang konkret dan berkelanjutan.
Selain pemulihan pasokan air, masyarakat juga membutuhkan keterbukaan informasi mengenai penyebab gangguan, langkah perbaikan yang dilakukan, serta kepastian waktu normalisasi layanan.
“Jangan biarkan masalah ini berlarut-larut. Setiap hari tanpa air bersih menjadi beban bagi keluarga yang terdampak. Ini bukan sekadar persoalan sesaat, melainkan menyangkut kewajiban pelayanan publik dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat,” tutup Arwin.
Warga kini berharap gugatan yang diajukan dapat menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan PDAM Tirta Betuah, sehingga masyarakat tidak terus-menerus menghadapi ketidakpastian dalam memperoleh air bersih.(★)