Siak, Benua news com – 15 Oktober 2026, Ketua Pelaksana Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik terhadap Hak Hutan dan Hak Atas Tanah Kabupaten Siak (TFPK Kabupaten Siak) Anton Hidayat, S.H. menerangkan bahwa klaim penguasaan lahan oleh Kelompok Tani Dayun Sejahtera yang dijembatani dan dibantu oleh Datuk Batin Rasul di Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, belum dapat dinyatakan sebagai hak atas tanah yang sah sebelum dilakukan verifikasi terhadap subjek, objek, riwayat penguasaan, serta bukti legalitas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penegasan ini diperlukan agar proses fasilitasi penyelesaian persoalan pertanahan tidak disalahartikan sebagai bentuk pengakuan pemerintah terhadap klaim kepemilikan ataupun jaminan bahwa lahan yang diklaim dapat didaftarkan dan diberikan legalitas hak atas tanah.
TFPK Kabupaten Siak menegaskan bahwa informasi mengenai penguasaan lahan oleh Kelompok Tani Dayun Sejahtera, termasuk klaim atas lahan seluas kurang lebih 291 hektare sebagaimana dibahas dalam rapat fasilitasi tanggal 12 Oktober 2026, masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut. Verifikasi tersebut meliputi kejelasan pihak yang mengklaim atau menguasai lahan, informasi tumpang tindih penguasaan lahan, kepastian letak dan batas objek tanah, riwayat penguasaan, dasar perolehan, serta dokumen pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Oleh karena itu, setiap pihak yang mengajukan klaim wajib menunjukkan dasar penguasaan dan dokumen pendukung untuk diperiksa oleh instansi yang berwenang. Sebelum proses verifikasi dan pembuktian selesai, klaim tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai hak atas tanah yang telah diakui secara sah oleh pemerintah.
TFPK Kabupaten Siak juga menegaskan bahwa fasilitasi penyelesaian persoalan pertanahan dan kehutanan dilaksanakan melalui klarifikasi, inventarisasi, pemeriksaan dokumen, verifikasi data subjek dan objek, serta koordinasi dengan instansi yang berwenang. Hasil dari proses tersebut menjadi bahan dalam penyusunan rekomendasi penyelesaian persoalan pertanahan dan kehutanan sesuai dengan kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fasilitasi ini bertujuan memperoleh gambaran yang jelas mengenai status dan riwayat penguasaan lahan, mengidentifikasi potensi konflik, serta menentukan langkah tindak lanjut yang sesuai dengan ketentuan hukum.
TFPK Kabupaten Siak tidak memberikan pengesahan otomatis terhadap klaim penguasaan lahan dan tidak menjamin bahwa lahan yang diklaim dapat didaftarkan atau diterbitkan legalitas hak atas tanah di atasnya. Setiap permohonan fasilitasi penyelesaian konflik tanah harus memenuhi persyaratan substantif dan administratif untuk kemudian diproses oleh instansi yang berwenang dengan mempertimbangkan status kawasan dan ketentuan pertanahan serta tata ruang yang berlaku.
Dengan demikian, berita acara fasilitasi harus dipahami sebagai catatan pembahasan dan klarifikasi atau keterangan dari para pihak, bukan sebagai bukti kepemilikan, penetapan hak, ataupun keputusan yang mengesahkan klaim pihak tertentu.
TFPK Kabupaten Siak mengingatkan bahwa setiap pihak harus memahami batas dan tujuan proses fasilitasi. Tidak boleh ada penafsiran bahwa keikutsertaan dalam rapat, pencatatan klaim dalam berita acara, atau keterlibatan pemerintah dalam proses klarifikasi merupakan pengakuan terhadap keabsahan hak atas tanah yang diklaim.
Terkait Kegiatan di kawasan gambut dan daerah tangkapan air,
TFPK Kabupaten Siak menegaskan bahwa prosesnya memerlukan perhatian khusus karena berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup, fungsi hidrologis gambut, serta tata kelola air.
Lokasi yang menjadi pembahasan dalam rapat fasilitasi terindikasi berada pada kawasan gambut dan/atau wilayah yang memiliki fungsi penting bagi tata air dan daerah tangkapan air. Status, batas, serta fungsi kawasan tersebut harus dipastikan melalui verifikasi data dan koordinasi dengan instansi yang berwenang.
Setiap pihak diminta tidak melakukan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan, termasuk penebangan pohon, pembukaan lahan secara tidak terkendali, penggalian atau pembuatan kanal, serta kegiatan lain yang dapat mengganggu fungsi hidrologis gambut dan tata air tanpa memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Apabila lokasi tersebut berada di dalam kawasan hutan atau kawasan yang tunduk pada pengaturan khusus, setiap kegiatan wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan perizinan instansi terkait, termasuk Kementerian Kehutanan apabila sesuai dengan status kawasan dan jenis kegiatannya.
TFPK Kabupaten Siak menegaskan bahwa proses fasilitasi penyelesaian konflik pertanahan tidak dapat dijadikan alasan pembenar untuk melakukan pembukaan lahan, penebangan pohon, pembuatan kanal, ataupun kegiatan lain yang melanggar ketentuan perlindungan lingkungan.
Selain itu, hal penting yang harus dipahami bersama adalah bahwa penyelesaian klaim penguasaan lahan harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan lingkungan. Kepentingan penyelesaian konflik tidak boleh mengabaikan perlindungan gambut, tata air, dan keberlanjutan lingkungan.
Terkait persoalan hukum dan penanganan peralatan yang berkaitan dengan perkara di atas objek tanah tersebut, TFPK Kabupaten Siak menegaskan bahwa penanganan barang bukti merupakan kewenangan aparat penegak hukum sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Siak dan TFPK tidak mengambil alih kewenangan penyidikan maupun menentukan sendiri status barang bukti yang sedang ditangani aparat penegak hukum. Penentuan lebih lanjut terhadap barang bukti dan dugaan pelanggaran hukum diserahkan kepada aparat yang berwenang berdasarkan fakta, alat bukti, dan proses hukum yang berlaku.
TFPK Kabupaten Siak mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum dan tidak menyebarkan informasi yang keliru mengenai kewenangan pemerintah daerah, termasuk informasi yang menimbulkan kesan bahwa pemerintah daerah merupakan pihak yang menahan atau menentukan pengeluaran barang bukti apabila tindakan tersebut dilakukan dan ditangani oleh aparat penegak hukum. Setiap dugaan pelanggaran hukum harus ditangani melalui mekanisme yang berlaku, tanpa tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun.
Dalam proses fasilitasi penyelesaian konflik hak hutan dan hak atas tanah, TFPK Kabupaten Siak mengimbau seluruh pihak untuk mengedepankan bukti, mematuhi hukum, menjaga ketertiban, serta menghormati kewenangan masing-masing instansi. Setiap pihak yang mengajukan klaim diharapkan menyampaikan dokumen dan informasi secara terbuka untuk kepentingan verifikasi. Para pihak juga diminta tidak melakukan tindakan yang berpotensi memperluas konflik, menimbulkan kerugian bagi masyarakat, atau mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Penyelesaian persoalan pertanahan harus dilaksanakan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, kepastian status dan fungsi kawasan, serta kewenangan masing-masing instansi. Tidak boleh ada pihak yang mendahului proses verifikasi dan hukum dengan menyatakan klaimnya telah sah. Demikian pula, proses fasilitasi administratif tidak boleh dimanfaatkan untuk membangun persepsi bahwa pemerintah telah mengakui klaim atas tanah yang belum terverifikasi.
TFPK Kabupaten Siak berkomitmen menjalankan fasilitasi secara objektif, transparan, tertib administrasi, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mencegah konflik pertanahan dan kehutanan, mendorong kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat, serta menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Siak.
Agus zega/ infotorial.